Masuk Wilayah Palopo, Warga Wajib Patuhi Empat Point dari Forkopimda
Masuk Wilayah Palopo, Warga Wajib Patuhi Empat Point dari Forkopimda

Pemkot Palopo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Palopo (Forkopimda) menetapkan 4 point instruksi terkait peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Pada point pertama, seluruh warga yang akan masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19 dari wilayah asal yang bersangkutan.
- Polres Luwu Gerak Cepat Hadir dan Beri Bantuan Bagi Korban Kebakaran
- Bupati Luwu Buka Rakor Bantuan Stimulan Rumah Korban Bencana
- Kapolres Luwu Sambangi Warga Saat Ngabuburit
- Naili Trisal Jalani Tes Kesehatan di RS Labuang Baji, Optimis Lolos
- Polres Luwu Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan
Point kedua, seluruh warga yang akan masuk Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas yang masih berlaku.
Berikutnya, seluruh warga yang masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menyerahkan alamat tujuan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Poin terakhir adalah tetap melakukan screaning kesehatan bagi warga yang masuk dan mengoptimalkan pelaksanaan penyemprotan desinfektan ke badan kendaraan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Palopo, dr Ishaq Iskandar, hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
- Pj Wali Kota Palopo Laporkan Kesiapan PSU ke Gubernur Sulsel
- Wali Kota Makassar Tinjau Pasar Tradisional, Tinjau Harga Pangan dan Infrastruktur
- Badan Hisab Rukyat Sulsel Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada 1 Maret
- Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati Jeneponto
- Program Prioritas Wali Kota Makassar: Langkah Awal Menuju Kota yang Lebih Maju
Ia menambahkan bagi warga yang mau masuk ke Kota Palopo tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19, tidak dibiarkan masuk Palopo.
“Tidak akan dikasih masuk dek, akan disuruh pulang ke wilayah asal yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin 18 Mei 2020, siang.
Sekedar diketahui, sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020.
Permenhub 25/2020 ini bertujuan untuk mendorong warga tidak melakukan perjalanan ke luar kota/kota asal, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Penerbangan Internasional masih beroperasi hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. WNI yang akan kembali ke Indonesia antara 24 April – 31 Mei 2020 diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan. Dan memperhatikan penerapan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku di kota tujuan akhir.(red)
