Masuk Wilayah Palopo, Warga Wajib Patuhi Empat Point dari Forkopimda
Masuk Wilayah Palopo, Warga Wajib Patuhi Empat Point dari Forkopimda

Pemkot Palopo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Palopo (Forkopimda) menetapkan 4 point instruksi terkait peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Pada point pertama, seluruh warga yang akan masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19 dari wilayah asal yang bersangkutan.
- Kapal Asing Sandar di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Angkut 9.982 Ton Muatan untuk PT BMS
- Dispertanakbun: Tak Ada Kasus PMK pada Sapi Lokal Palopo
- YouTube Luncurkan Fitur “Lens” di Shorts, Bisa Kenali Objek dalam Video
- Motif Dendam, Lima Pelaku Penikaman Siswa di Palopo Ditangkap
- Ketua Koni Hadiri Muskot Perbakin Palopo, AKBP Dedi Terpilih Sebagai Ketua
Point kedua, seluruh warga yang akan masuk Kota Palopo diwajibkan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas yang masih berlaku.
Berikutnya, seluruh warga yang masuk ke Kota Palopo diwajibkan untuk menyerahkan alamat tujuan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Poin terakhir adalah tetap melakukan screaning kesehatan bagi warga yang masuk dan mengoptimalkan pelaksanaan penyemprotan desinfektan ke badan kendaraan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Palopo, dr Ishaq Iskandar, hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
- Ketua Dekranasda Palopo Pamerkan Produk Unggulan di Hadapan Istri Wapres
- Gubernur Sulsel Kerahkan 48 Personel Satpol PP Amankan PSU Pilkada Palopo
- Bupati Gowa Husniah Talenrang Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Sulsel
- Wagub Sulsel Fatmawati Sumbangkan Gaji Bulanan untuk Atasi Stunting dan Anak Putus Sekolah
- DPMPTSP Sulsel Tegaskan Helena Night Mart Langgar Izin Penjualan Miras dan Operasional
Ia menambahkan bagi warga yang mau masuk ke Kota Palopo tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19, tidak dibiarkan masuk Palopo.
“Tidak akan dikasih masuk dek, akan disuruh pulang ke wilayah asal yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin 18 Mei 2020, siang.
Sekedar diketahui, sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020.
Permenhub 25/2020 ini bertujuan untuk mendorong warga tidak melakukan perjalanan ke luar kota/kota asal, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Penerbangan Internasional masih beroperasi hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. WNI yang akan kembali ke Indonesia antara 24 April – 31 Mei 2020 diharapkan dapat menyesuaikan jadwal perjalanan. Dan memperhatikan penerapan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku di kota tujuan akhir.(red)
