Koni Palopo

Mendikbud Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Semua Zona Covid-19

“Namun Mendikbud Bolehkan Sekolah belajar tatap muka tersebut menggunakan ketentuan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 siswa. Sisanya pada waktu berikut,” jelas Mas Menteri.

“Mau tidak mau dilakukan shifting. SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi. Dan juga perilaku wajib yang harus dilakukan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak,” jelasnya.

“Bagi siswa yang memiliki gejala Covid-19, baik peserta siswa didik ataupun guru serta tata usaha dan lain-lainnya tidak diperkenakna ke sekolah,” ujar Mas Menteri lagi.

Baca juga: Sulsel Kekurangan Guru, Gubernur Harap Ada Tes CPNS

Selain itu, juga ditegaskan harus ada kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua murid untuk bisa memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka.

“Kepala sekolah wajib menceklis daftar kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka. Yang pertama kebersihan, fasilitas kesehatan, memiliki thermol gun, pemetaan warga satuan pendidikan dan kesepakatan sekolah dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

“Silahkan yang ada di zona hijau dan kuning. Namun standarnya sangat ketat dan harus dimonitor oleh pemda sebelum melaksanakan,” kata Mas Menteri.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *