Koni Palopo

Mendikbud Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Semua Zona Covid-19

Mendikbud Bolehkan Sekolah Tatap Muka di Semua Zona Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem membolehkan SMK dan perguruan tinggi untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Ini tanpa ada batasan Zona Pandemi Covid-19.

Namun demikian, Mas Menteri, demikian Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: KKN Gelombang ke-104 Unhas Bantu Pengungsi Banjir Bandang Luwu Utara

Dalam konferensi pers secara virtual yang turut dihadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo dan Menteri Agama Fachrul Razi, dikutip Minggu, 9 Agustus 2020, secara spesifik Nadiem mengatakan, pemberian izin tersebut untuk sekolah yang melakukan praktik, yaitu pembelajaran produktif.

“Yaitu pembelajaran produktif yang harus menggunakan mesin, laboratorium, ini bisa untuk melaksanakan praktik tersebut,” kata Nadiem.

Untuk pembelajaran teori sendiri, kata Mas Menteri tetap harus secara online.

“Namun semua mata pelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” tegas Mas Menteri.

Pada kesempatan itu, Mas Menteri juga mengungkapkan, untuk tingkatan SD, SMP dan SMA, yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang berada di zona kuning dan zona hijau.

“Namun Mendikbud Bolehkan Sekolah belajar tatap muka tersebut menggunakan ketentuan,….. Bersambung

“Namun Mendikbud Bolehkan Sekolah belajar tatap muka tersebut menggunakan ketentuan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 siswa. Sisanya pada waktu berikut,” jelas Mas Menteri.

“Mau tidak mau dilakukan shifting. SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi. Dan juga perilaku wajib yang harus dilakukan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak,” jelasnya.

“Bagi siswa yang memiliki gejala Covid-19, baik peserta siswa didik ataupun guru serta tata usaha dan lain-lainnya tidak diperkenakna ke sekolah,” ujar Mas Menteri lagi.

Baca juga: Sulsel Kekurangan Guru, Gubernur Harap Ada Tes CPNS

Selain itu, juga ditegaskan harus ada kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua murid untuk bisa memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka.

“Kepala sekolah wajib menceklis daftar kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka. Yang pertama kebersihan, fasilitas kesehatan, memiliki thermol gun, pemetaan warga satuan pendidikan dan kesepakatan sekolah dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

“Silahkan yang ada di zona hijau dan kuning. Namun standarnya sangat ketat dan harus dimonitor oleh pemda sebelum melaksanakan,” kata Mas Menteri.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *