MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin, Tetapi 3 Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

JAKARTA, SPIRITKITA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang di ajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Meskipun gugatan tersebut di tolak secara keseluruhan, putusan MK tidaklah bulat.

Dari delapan hakim MK, tiga di antaranya menyampaikan pendapat berbeda atau di ssenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah di tetapkan, dan terdapat pendapat berbeda (di ssenting opinion) dari 3 Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

Mengenai penolakan gugatan PHPU dari kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa majelis hakim MK menilai bahwa semua argumen yang di ajukan oleh kubu Anies-Muhaimin tidak dapat di buktikan. “Kami menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata Suhartoyo.

MK menolak argumen-argumen yang di ajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, termasuk soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, distribusi bansos untuk memperoleh suara, dan penggunaan aparat negara untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, serta meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.(Dika)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *