MK Tutup Buku Sengketa Pilkada Palopo, Kemenangan Naili–Ome Ditetapkan Final
SPIRITKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam amar putusannya, sembilan hakim konstitusi menyatakan seluruh dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai tidak ada pelanggaran yang substansial dan tidak ditemukan dasar hukum kuat untuk membatalkan hasil PSU.
Berikut lima poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar penolakan gugatan pasangan RahmAT:
1. Dokumen Pajak Naili Dianggap Sah
Salah satu dalil gugatan menyoal dugaan pelanggaran administratif terkait pelaporan SPT pajak calon wali kota Naili Trisal. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa perbedaan tanggal pelaporan SPT bukanlah pelanggaran yang membatalkan keabsahan pencalonan.
Keterangan dari KPP Pratama Tanjung Priok memperkuat bahwa Naili telah melaporkan SPT tahunan pada 6 Maret 2025, memiliki NPWP aktif, dan tidak memiliki tunggakan pajak. Dengan demikian, unsur Pasal 7 ayat (2) huruf m UU No. 10 Tahun 2016 dianggap telah terpenuhi.
2. Gugatan Terhadap Akhmad Syarifuddin Dinilai Terlambat
MK mempertanyakan mengapa keberatan terhadap status hukum Akhmad Syarifuddin baru diajukan setelah PSU dilaksanakan.
Mahkamah mencatat bahwa Rahmat Masri Bandaso sebagai mantan kontestan Pilkada Palopo 2018 sudah seharusnya mengetahui rekam jejak Akhmad. Oleh karena itu, gugatan terhadap status hukum Akhmad dinilai tidak relevan karena diajukan di luar waktu yang semestinya, yakni setelah proses pencalonan resmi selesai.
3. Akhmad Syarifuddin Sudah Transparan Soal Status Hukum
Mahkamah juga menyatakan bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana telah dipublikasikan secara terbuka di media massa dan media sosial.
Pernyataan terbuka itu bahkan dilakukan sebelum penetapan calon oleh KPU, yang menurut MK telah memenuhi prinsip keterbukaan dan transparansi.
Selain itu, SKCK miliknya juga memuat informasi yang relevan tanpa indikasi manipulasi data.
4. Tidak Ditemukan Pelanggaran yang Bersifat Mendasar
Secara keseluruhan, MK menilai tidak ada pelanggaran serius atau mendasar yang dapat memengaruhi hasil akhir pemungutan suara.
Permasalahan administratif yang diajukan Pemohon telah ditangani secara patut oleh KPU dan Bawaslu, dan tidak berimplikasi terhadap integritas suara rakyat.
5. Selisih Suara Terlalu Besar dan Tak Penuhi Ambang Batas
MK menilai RahmAT tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena selisih suara dengan pemenang jauh melebihi ambang batas.
Dalam PSU Pilkada Palopo, pasangan Naili–Akhmad meraih 47.349 suara, sedangkan RahmAT hanya memperoleh 11.021 suara. Selisih lebih dari 36 ribu suara itu jelas melampaui ambang batas 2% sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa hasil PSU yang dimenangkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin adalah sah, berkekuatan hukum tetap, dan tidak dapat diganggu gugat.








