Nongkrong di Cafe Hanya Boleh Sampai Pukul 17.00, Lewat Itu Satpol PP Bertindak!

Ilustrasi

Nongkrong di Cafe Hanya Boleh Sampai Pukul 17.00, Lewat Itu Satpol PP di bcak Up TNI dan Polri akan Membubarkan Secara Paksa

Nongkrong di Cafe
Ilustrasi

Walikota Palopo, HM Judas Amir kembali mngeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat keramaian. Surat dengan nomor : 300/674/PLP/III/2020 diteken walikota pada Senin (23/3/2020).

Adapun tempat keramaian yang diminta tutup sementara per tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan ialah rumah bernyanyi, panti pijat, jasa kebugaran, bilyard, bioskop, time zone dan objek wisata.

Sementara untuk warung kopi (warkop) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 wita. Pemkot Palopo juga akan melakukan evaluasi perihal kebijakan itu sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona.

Jubir Tentang Corona pemkot Palopo, dr Ishaq Iskandar membenarkan adanya surat edaran tersebut.

“Iye betul, untuk social distancing dalam rangka memutus rantai penularan virus corona Nongkrong di Cafe dibatasi dulu,” katanya Selasa (24/3/2020).

Satpol PP Kota Palopo siap menjalankan fungsinya mengawal semua kebijakan yang dikeluarkan Pemkot. Kasatpol PP melalui Sekretaris Dinas Satpol-PP Kota Palopo, Muhajir Basir mengatakan akan bertindak tegas jika dijumpai ada “penghuni warkop” yang masih nongkrong di atas pukul 17.00.

Dalam penertiban nantinya, Satpol-PP akan diback-up aparat Kepolisian dan TNI. Sebab, dalam MoU yang disepakati sebelumnya Satpol-PP punya ikatan kerja dengan TNI/Polri, Kejaksaan, dan PN.(fik)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *