Nongkrong di Cafe Hanya Boleh Sampai Pukul 17.00, Lewat Itu Satpol PP Bertindak!
Nongkrong di Cafe Hanya Boleh Sampai Pukul 17.00, Lewat Itu Satpol PP di bcak Up TNI dan Polri akan Membubarkan Secara Paksa

Walikota Palopo, HM Judas Amir kembali mngeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat keramaian. Surat dengan nomor : 300/674/PLP/III/2020 diteken walikota pada Senin (23/3/2020).
Adapun tempat keramaian yang diminta tutup sementara per tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan ialah rumah bernyanyi, panti pijat, jasa kebugaran, bilyard, bioskop, time zone dan objek wisata.
Sementara untuk warung kopi (warkop) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 wita. Pemkot Palopo juga akan melakukan evaluasi perihal kebijakan itu sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona.
Jubir Tentang Corona pemkot Palopo, dr Ishaq Iskandar membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Iye betul, untuk social distancing dalam rangka memutus rantai penularan virus corona Nongkrong di Cafe dibatasi dulu,” katanya Selasa (24/3/2020).
Satpol PP Kota Palopo siap menjalankan fungsinya mengawal semua kebijakan yang dikeluarkan Pemkot. Kasatpol PP melalui Sekretaris Dinas Satpol-PP Kota Palopo, Muhajir Basir mengatakan akan bertindak tegas jika dijumpai ada “penghuni warkop” yang masih nongkrong di atas pukul 17.00.
- Pemprov Sulsel Tunggu Jadwal Kemendagri untuk Pelantikan Wali Kota Palopo Terpilih
- Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Palopo, Pj Wali Kota: Saatnya Merajut Persaudaraan
- Pj Wali Kota Palopo Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid Nurul Iman saat Safari Jumat
- Pemkot Palopo Hadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Sulawesi
- SAH! KPU Tetapkan Naili–Akhmad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Palopo
Dalam penertiban nantinya, Satpol-PP akan diback-up aparat Kepolisian dan TNI. Sebab, dalam MoU yang disepakati sebelumnya Satpol-PP punya ikatan kerja dengan TNI/Polri, Kejaksaan, dan PN.(fik)
