Nongkrong di Cafe Hanya Boleh Sampai Pukul 17.00, Lewat Itu Satpol PP Bertindak!
Nongkrong di Cafe Hanya Boleh Sampai Pukul 17.00, Lewat Itu Satpol PP di bcak Up TNI dan Polri akan Membubarkan Secara Paksa

Walikota Palopo, HM Judas Amir kembali mngeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat keramaian. Surat dengan nomor : 300/674/PLP/III/2020 diteken walikota pada Senin (23/3/2020).
Adapun tempat keramaian yang diminta tutup sementara per tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan ialah rumah bernyanyi, panti pijat, jasa kebugaran, bilyard, bioskop, time zone dan objek wisata.
Sementara untuk warung kopi (warkop) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 wita. Pemkot Palopo juga akan melakukan evaluasi perihal kebijakan itu sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona.
Jubir Tentang Corona pemkot Palopo, dr Ishaq Iskandar membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Iye betul, untuk social distancing dalam rangka memutus rantai penularan virus corona Nongkrong di Cafe dibatasi dulu,” katanya Selasa (24/3/2020).
Satpol PP Kota Palopo siap menjalankan fungsinya mengawal semua kebijakan yang dikeluarkan Pemkot. Kasatpol PP melalui Sekretaris Dinas Satpol-PP Kota Palopo, Muhajir Basir mengatakan akan bertindak tegas jika dijumpai ada “penghuni warkop” yang masih nongkrong di atas pukul 17.00.
- TP PKK Palopo Ikuti Aksi Stop Stunting, Sasar 630 Balita dan 42 Ibu Hamil
- Oknum Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Dua Tahanan Perempuan, Terancam PTDH
- Wali Kota Palopo Wajibkan ASN dan Pelajar Laksanakan Sholat Duha dan Literasi Al-Qur’an
- Video Dugaan Pelansiran BBM di SPBU Bungadidi Viral, Kapolda Sulsel Perintahkan Tindakan Tegas
- Wali Kota Palopo Hadiri Peluncuran Sea Plane dan Groundbreaking Water Aerodrome di Makassar
Dalam penertiban nantinya, Satpol-PP akan diback-up aparat Kepolisian dan TNI. Sebab, dalam MoU yang disepakati sebelumnya Satpol-PP punya ikatan kerja dengan TNI/Polri, Kejaksaan, dan PN.(fik)
