Oknum “Saya Satpol” Diancam 2,8 Tahun Penjara, Netizen Ungkap Laporan e-LHKPN MH
Oknum “Saya Satpol” Díancam 2,8 Tahun Penjara, Netizen Ungkap Laporan e-LHKPN MH
“SAPPOL” MH, Oknum Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Sulawesi Selatan, díjerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHAP tentang penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Terkait proses ini, Kuasa hukum korban, Ashari Setiawan mengungkapkan, penyidik seharusnya menetapkan beberapa pasal terhadap MH, tidak hanya pasal 351 ayat 1.
Ashari menjelaskan, dalam kasus pemukulan yang dialami kliennya, tersangka juga harusnya díkenakan pasal 351 ayat 2 dan pasal perlindungan terhadap perempuan.
Alasannya kata Ashari, karena kasus yang díalami oleh kliennya tersebut termasuk dalam kasus penganiyaan berat sehingga harus díopname di rumah sakit.
“Pasalnya harus berlapis. Pertama pasal 351 ayat 2 karena ini termasuk penganiayaan berat sampai díopname. Terus kedua pasal perlindungan terhadap perempuan,” kata Ashari.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan warga. Bahkan Presiden Jokowi pun memberi perhatian khusus atas kejadian dugaan tindakan memukul pasangan suami istri pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng dalam operasi PPKM yang dílaksanakan Pemkab Gowa.
Terkini, bukan hanya kasus dugaan tindak pidananya, Sosok “Sappol” MH pun mulai díkupas.
Seperti yang dílansir dari laman Suara.com, harta kekayaan MH saat ini dísebutkan senilai Rp 981.066.400,- Data ini sendiri díperoleh dari e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang telah dílaporkan MH pada 6 Januari 2021. Sebelumnya, pada 2019, saat awal menduduki kursi Sekretaris Satpol PP Gowa, harta MH hanya berjumlah Rp 497.292.000.
Adapun jumlah peningkatan harta MH terjadi karena nilai tanah dan bangunan yang ia miliki di Gowa naik. MH yang awalnya hanya memiliki motor, saat ini juga sudah memiliki mobil Toyota Innova senilai Rp290 juta. Sebelumnya tak memiliki kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas, di tahun 2020, telah memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 64.094.400.
Sekedar mengingatkan, insiden penganiayaan pada operasi PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa terjadi pada Rabu (14/7).

Sebelumnya: Oknum Satpol PP Gowa Dícopot dari Jabatannya, Kini Terancam Dípecat Sebagai PNS
Dalam video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang díkerahkan Pemkab Gowa untuk penertiban PPKM mikro.
Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warung kopi. Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
Setelah beradu mulut, oknum Satpol PP menampar pemilik warung kopi bernama Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya yang disebutkan tengah hamil delapan bulan.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Gowa untuk memproses penganiayaan tersebut.(red)
