Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid dan Peredaran Uang Palsu Terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Palopo
PALOPO,SPIRITKITA — Satuan Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dua kasus, yaitu kasus pencurian kotak amal masjid Jami Palopo dan kasus peredaran uang palsu.
Dalam kasus pencurian kotak amal masjid Jami Palopo, pelaku dengan inisial “K” telah disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 3 kotak amal, 1 linggis, dan uang hasil curian dari kotak amal tersebut. Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus serupa oleh Polres Luwu Utara.
Setelah penyelidikan yang mendalam oleh Satuan Reskrim Polres Palopo, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai tempat, termasuk Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Sulawesi Utara. Pelaku terakhir kali melakukan pencurian kotak amal pada tanggal 15 Mei 2023 di Masjid Jami Palopo sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 17 Mei 2023 di wilayah Kelurahan Rampoang.
Selain kasus pencurian kotak amal masjid, Satuan Reskrim Polres Palopo juga berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Berdasarkan laporan korban terkait uang palsu yang diterimanya, polisi langsung bertindak dan berhasil mengamankan 3 tersangka dengan inisial “Sf,” “Mr,” dan “Mi.” Setelah pengembangan kasus, ketiga tersangka tersebut mengakui adanya 2 orang yang menyuruh mereka mencetak uang palsu. Dua orang tersebut dengan inisial “Aw” dan “As” berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa uang palsu senilai 42 juta rupiah dengan pecahan 20 ribu dan 50 ribu, serta printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Kelima pelaku ini dikenakan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 jo pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk 100 lembar uang pecahan 50 ribu, 1.850 lembar uang pecahan 20 ribu, dan uang tunai asli sejumlah 25 ribu rupiah. Selain itu, juga ditemukan printer merek Canon dan 2 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan seri yang sama.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat uang palsu tersebut telah beredar sejak tahun 2022. Jika masyarakat menemukan uang palsu, diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian.(*)