Pelantikan ASN Era Pj Bahtiar Baharuddin Dianggap Cacat Administrasi, Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan

Pelantikan Pejabat ASN Pemprov Sulsel oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

MAKASSAR, SPIRITKITA – Pelantikan pejabat ASN di lingkup Pemprov Sulsel pada era Penjabat (Pj) Gubernur Bahtiar Baharuddin pada April 2024 lalu dinilai penuh kejanggalan dan cacat administrasi. Hal ini diungkapkan oleh Munir, kuasa hukum dari sembilan ASN Pemprov Sulsel yang terdampak mutasi dan demosi.

Menurut Munir, pelantikan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah klien kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan dan dinilai itu sudah cacat administrasi,” ujar Munir pada Minggu, 19 Mei 2024. Ia menambahkan bahwa pelantikan ini bertentangan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Munir meminta pihak berwenang segera membatalkan pelantikan tersebut karena dianggap tidak sah. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah bahwa surat persetujuan pelantikan dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa terdapat dua ASN yang dipromosikan ke jabatan administrator meskipun belum memenuhi syarat masa kerja minimal tiga tahun sebagai pejabat pengawas. Mereka adalah Ergiawan Edy dan Andi Cudai. Selain itu, ada juga ASN yang didemosi tanpa dasar yang jelas, seperti A. Nurseha dan Aldi Andika Saputra.

Munir menegaskan bahwa dokumen pendukung yang digunakan dalam pelantikan tersebut cacat administrasi, termasuk surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Salah satu contoh adalah kasus Erwin Sodding, yang didemosi dari jabatan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga tanpa dokumen pendukung yang sah.

Munir juga mengkritik pelantikan Andi Rahmania dan Masrul Alam, yang posisi jabatannya dalam surat persetujuan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa pelantikan tersebut tidak mematuhi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dengan berbagai pelanggaran ini, Munir menuntut agar persetujuan pelantikan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki tuntutan pribadi, namun ingin agar kecacatan administrasi ini terbuka dan diperbaiki. “Ini adalah cacat administrasi yang secara kolektif dilakukan bersama-sama,” pungkas Munir.

Munir juga mempertanyakan bagaimana Kemendagri dan BKN bisa menyetujui kebijakan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin yang jelas-jelas cacat administrasi. “Seharusnya Bapak Pj Gubernur paham aturan terkait itu, apalagi beliau pejabat dari Kemendagri. Kami juga mempertanyakan kenapa Kemendagri dan BKN bisa menyetujui kebijakan ini sementara itu jelas cacat administrasi. Masa hal krusial seperti ini bisa bermasalah,” cetusnya.(Dika)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *