Pembelajaran Jarak Jauh di Sulawesi Selatan Diperpanjang Lagi
Pembelajaran Jarak Jauh di Sulawesi Selatan Diperpanjang Lagi
Gubernur Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE ini terkait Perpanjangan Masa Belajar di rumah pada perguruan tinggi. Juga Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri se Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor/Ketua PTN dan PTS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XII dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Agustus 2020 ini, disebutkan perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah yang sebelumnya hingga tanggal 8 Agustus diperpanjang kembali hingga tanggal 22 Agustus 2020.
Adapun metode pembelajaran tetap mengacu pada Surat Edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020. SE tersebut tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” bunyi salah satu point Surat Edaran Kemendikbud.
Baca juga: Mendikbud Persilahkan Orang Tua Minta Dana Pulsa ke Sekolah
Surat Edaran Gubernur bernomor 443.2/4970/Disdik ini juga meminta dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,….. Bersambung
