Pemerintah Tegaskan Visa Haji Wajib untuk Ibadah Haji, Ini Alasannya

Ilustrasi

Fatwa ulama Saudi menegaskan bahwa berangkat haji tanpa izin adalah pelanggaran serius yang berdosa. Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang berhaji tanpa visa dan tasreh resmi:

  1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tanpa izin haji.
  2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan dan larangan memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur.
  3. Denda dua kali lipat (20.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
  4. Penjara maksimal 6 bulan dan denda hingga 50.000 riyal bagi yang mengkoordinir jemaah tanpa izin.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat mematuhi aturan yang ada demi kelancaran dan keamanan ibadah haji.(Dika)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *