Pemerintah Tegaskan Visa Haji Wajib untuk Ibadah Haji, Ini Alasannya
JAKARTA, SPIRITKITA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Widi Dwinanda dari Tim Media Center Kementerian Agama pada Minggu (19/5).
Widi menjelaskan ada empat alasan utama dalam fatwa tersebut:
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada syariat Islam yang bertujuan mengatur jumlah jemaah agar dapat beribadah dengan damai dan aman. “Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah,” kata Widi.
Kedua, izin haji sesuai kepentingan syariat untuk menjamin kualitas pelayanan kepada jemaah haji. “Hal ini akan memastikan pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.
Ketiga, memperoleh izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah. “Siapa pun yang mematuhi akan diberi pahala, sementara yang tidak mematuhi akan berdosa dan pantas menerima hukuman,” jelas Widi.
Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugiannya meluas ke jemaah lain. “Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar lebih besar daripada yang dilakukan sendiri,” tegasnya.
Fatwa ulama Saudi menegaskan bahwa berangkat haji tanpa izin adalah pelanggaran serius yang berdosa. Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang berhaji tanpa visa dan tasreh resmi:
- Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tanpa izin haji.
- Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan dan larangan memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur.
- Denda dua kali lipat (20.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
- Penjara maksimal 6 bulan dan denda hingga 50.000 riyal bagi yang mengkoordinir jemaah tanpa izin.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat mematuhi aturan yang ada demi kelancaran dan keamanan ibadah haji.(Dika)







