Pemkab Luwu Timur Lelang Kendaraan Dinas, Limit Tak Sampai Rp50 Juta

Mobil Lelang

Pemkab Luwu Timur Lelang Kendaraan Dinas, Limit Tak Sampai Rp50 Juta

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, akan melelang puluhan kendaraan Dinas. Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Lutim, Ramadhan Pirade menyebut kalau pendaftaran dibuka Selasa 16 Juni 2020.

Menurutnya, ada dua paket kendaraan yang akan dilelang yakni, kendaraan yang dalam bentuk SCRAP dan kondisi rusak berat.

Tim Konsultan GTPP Covid-19 Sulsel Kunjungi Old Camp Sorowako dan Enggano Camp Luwu Timur

“Kendaraan dalam bentuk SCRAP terdiri dari 17 unit. 4 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat, bebernya.

Untuk kendaraan kondisi rusak berat lanjut Ramadhan, sebanyak 57 unit. Rinciannya, 46 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.

Penderita Covid-19 Luwu Timur Tidak Akan Dirujuk ke Makassar Lagi

Ditambahkannya, bahwa cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang secara tertutup (close bidding) dengan mendaftarkan di www.lelang.go.id.

Dari penelusuran redaksi spiritkita di laman www.lelang.go.id, batas akhir menyerahkan Jaminan sebagai tanda kepesertaan ikut lelang Pemkab Luwu Timur Lelang Kendaraan Dinas tanggal 22 Juni 2020, sementara Batas Akhir Penawaran hingga 23 Juni 2020 pukul 09:30 WIB.

Adapun penyelenggara lelang adalah KPKNL Palopo.(fik)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *