Pemkot Palopo Akan Sidak dan Rapid Tes Warga
Pemkot Palopo Akan Sidak dan Rapid Tes Warga
Pemerintah Kota Palopo akan mengawal jalan Surat Edaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo. Salah satu bunyi Surat Edaran Bersama yang ditandatangani unsur pimpinan daerah tersebut adalah akan melakukan sidak sewaktu-waktu ke para pelaku usaha.
Sidak tersebut akan dibarengi dengan melaksanakan Rapid Tes kepada para pengunjung dan sekaligus para pelaku usaha.
Sebelumnya diberitakan, Forkopimda Kota Palopo mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangi bersama oleh oleh Walikota Palopo, DPRD Kota Palopo, Pengadilan Kota Palopo, Dandim, Kapolres, Kejaksaan, Kemenag, MUI dan FKUB Kota Palopo.
Dalam edaran itu juga, Forkopimda meminta agar pelaku usaha yang ada di Kota Palopo dapat membatasi aktifitas usaha hingga pukul 19.00 Wita atau pukul 07.00 Malam.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Pemkot Palopo, Wahyuddin dalam releasenya mengatakan, Aturan ini sendiri telah mulai diberlakukan. Disebutkan, hal ini dalam rangka Peningkatan disiplin masyarakat Kota Palopo untuk mematuhi protokol kesehatan.
Aturan ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diosease 2019 di Kota Palopo.
Merica Luwu Timur Resmi Diakui di Indonesia, Terima Sertifikasi dari Kemenkum HAM
Selain pembatasan aktifitas Usaha, juga mengatur jarak antara pengunjung minimal satu meter. Pada Surat Edaran Bersama tersebut juga menyebut aturan yang harus diprioritaskan adalah system take away atau pesan antar.
Vaksin Covid-19 Uji Klinis Tahap III, Siap Dipasarkan Seharga Rp72.500
Dalam aktifitas usaha hingga pukul 19.00 tersebut, baik Konsumen atau Pelaku Usaha, Wajib menggunakan masker. Dan jika ada yang melanggar, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Perwal No 10 Tahun 2020. Pemkot Palopo Sidak dan Rapid Tes.(ish)








