Pemkot Palopo Perketat Pengawasan Usaha, THM Tanpa Izin Bakal Ditindak

Kantor Wali Kota Palopo.

“Selama pengawasan, kami tidak menemukan peredaran minuman beralkohol. Kalau ada, itu jelas pelanggaran, karena sejauh ini belum ada izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di Palopo,” katanya.

Pemkot Palopo juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan laporan disertai bukti jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau masyarakat punya bukti, silakan dokumentasikan dan laporkan agar bisa kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” imbaunya.

Ke depan, pelaku usaha yang melanggar akan dipanggil dan dibina, dan jika tetap melanggar dapat dikenai sanksi penutupan sementara.

“Kami ingin pelaku usaha berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan menjalankan usaha sesuai izin,” tutupnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner