Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Segera ki Bayar
Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
PEMERINTAH Provinsi Sulsel memutuskan untuk memperpanjang masa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB. Keputusan diambil berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/2020.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan perpanjangan pembebasan denda PKB masih berkaitan dengan pandemi Covid-19.
“Mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, sehingga untuk menghindari kerumunan orang, Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak,” jelas Dharmayani.
Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif. Dengan begitu, perpanjangan masa berlaku pembebasan denda PKB ini, masyarakat mendapatkan relaksasi sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.
Gaya Hidup Penyebab Meningkatnya Kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan
Dharmayani menegaskan, jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Kendati keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu, sebab kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Saat ini sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19. Jadi, mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu,” ungkap Dharmayani.
- Wali Kota dan Wakilnya Fokus Efisiensi Anggaran, Pemkot Palopo Tegaskan Komitmen Jalankan Visi-Misi
PALOPO – Pasca sebulan lebih dilantik, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin mulai tancap gas melakukan pembenahan birokrasi… Baca Selengkapnya: Wali Kota dan Wakilnya Fokus Efisiensi Anggaran, Pemkot Palopo Tegaskan Komitmen Jalankan Visi-Misi - Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
Aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Kota Palopo pada Senin (1/9/2025) berujung ricuh. Massa yang tergabung dalam aliansi Barisan Dari Rakyat melakukan perusakan fasilitas… Baca Selengkapnya: Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif - Wali Kota Naili Jadi Perempuan Pertama Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Palopo
Intinya Sih.. Wali Kota Naili Trisal jadi perempuan pertama pimpin upacara HUT RI di Palopo. Upacara digelar di Lapangan Pancasila, dihadiri jajaran Pemkot dan… Baca Selengkapnya: Wali Kota Naili Jadi Perempuan Pertama Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Palopo - Makna Spesial HUT RI ke-80, Gubernur Sulsel Kaitkan Angka 08 dengan Presiden Prabowo
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT RI ke-80 yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu… Baca Selengkapnya: Makna Spesial HUT RI ke-80, Gubernur Sulsel Kaitkan Angka 08 dengan Presiden Prabowo - Wali Kota, Naili Trisal Paparkan Arah Kebijakan dan Tegaskan Komitmen Palopo Baru
PALOPO, SPIRITKITA – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, didampingi Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin dan Sekretaris Daerah Firmanza DP, memaparkan arah kebijakan serta langkah… Baca Selengkapnya: Wali Kota, Naili Trisal Paparkan Arah Kebijakan dan Tegaskan Komitmen Palopo Baru
Sejauh ini dalam melayani pembayaran PKB, Bapenda Sulsel menyediakan layanan secara online. Yakni Samsat Online Nasional atau Samolnas dan e-Samsat Sulsel. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui layanan play store. Layanan ini dimaksimalkan untuk menghindari adanya kerumunan di kantor Bapenda Sulsel.
“Dengan aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas,” jelas Dharmayani.
Data Covid-19 Luwu Raya dan Sulsel, Waspada Gelombang Kedua!
Sebelumnya, insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020. Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.(fik)








