Pemprov Sulsel Lelang Jabatan, 7 PD Diisi Pelaksana Tugas

Lelang Jabatan

Pemprov Sulsel membuka pendaftaran lelang 7 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setingkat eselon II.

Pendaftaran lelang jabatan ini berdasarkan pengumuman nomor: 800/5415/BKD yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Ketujuh jabatan yang dilelang diantaranya kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Update Tahun Ajaran Baru

Selanjutnya, posisi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, serta kepala Badan Keuangan dan Aset Sulsel.

Pendaftarannya sudah dibuka sejak tanggal 3 hingga 9 Juni 2020 dan diumumkan melalui website resmi BKD Sulsel di portal bkd.sulselprov.go.id.

“Seleksi lelang jabatan ini tetap akan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Khususnya saat pelaksanaan seleksi tes assesment maupun wawancara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Adapun tahapan Pemprov Sulsel Lelang Jabatan yang dilaksanakan setelah pendaftaran, adalah pengumuman hasil administrasi. Rencananya pada tanggal 11 Juni.

Berikutnya seleksi assesment 12-13 Juni, lalu disusul tes wawancara 18-19 Juni.

Rencananya pengumuman hasil seleksi assesment tanggal 17 Juni. Sedangkan tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 22 Juni 2020. Hari berikutnya akan diumumkan hasil seleksi lelang, dan tiga nama calon terbaik di masing-masing posisi akan diajukan kepada Gubernur Sulsel, 23 Juni. Sementara pelantikan dijadwalkan pada 29 Juni mendatang.

Berdasarkan pengumuman tertulis, Hayat yang juga Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatan ini menetapkan, secara umum, lelang jabatan ini terbuka bagi PNS aktif dengan maksimal usia 56 tahun per 1 Juli 2020. Selanjutnya, minimal dua kali pernah atau sedang menduduki jabatan administrator (eselon III/a) dengan masa jabatan minimal dua tahun, dan tiga tahun dalam jabatan eselon III/b.

Sulawesi Selatan

“Pelamar mengajukan lamaran jabatan minimal 2 jabatan yang dibuka. Persyaratan umum lainnya, memperoleh persetujuan tertulis/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian,” demikian ketentuan syarat yang tertulis dan diteken langsung oleh Abdul Hayat.

Sekedar diketahui, 7 jabatan lowong pada perangkat daerah (PD) pemprov Sulsel masih diisi oleh pejabat yang berstatus pelaksana tugas (Plt).(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *