Koni Palopo

Perkantoran Ditutup Kembali, Pegawai Abai Prokes

corona virus

Perkantoran Ditutup Kembali, Pegawai Abai Prokes

Sekitar 65 kantor dan 9 Perusahaan di Jakarta ditutup karena melanggar aturan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Perkantoran Ditutup Kembali ini sendiri juga untuk mencegah dampak luas dari penyebaran virus corona yang bertambah seiring munculnya Kluster baru Perkantoran.

“Sampai saat ini yang kita melakukan penutupan itu sekitar 65 (kantor) dan 9 Perusahaan. Ini ditutup karena ditenggarai melanggar protokol, selebihnya memang terpapar COVID-19,” kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Lihat: Kerugian Akibat Banjir Bandang di Luwu Utara Ditaksir Rp8 Triliun

Terpisah, Sebelumnya, dokter Spesialis Okupasi, Nuri Purwito menyampaikan tidak adanya penerapan protokol kesehatan berpotensi memunculkan penularan.

Dalam Talk Show Info Corona yang diselenggarakan oleh BNPB yang bekerja sama dengan Satuan Tugas COVID-19, Sabtu pecan lalu, Nuri mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan protokol, baik di tempat umum dan tempat kerja.

“Saya mau meng-high light sedikit. Terkait keputusan nomor 382 di situ sudah jelas apa saja protokol selama di tempat kerja. Kalau masuk apa saja, nah faktor yang meyebabkan penularan itu adalah pegawai yang abai. Saya mau menyampaikan itu terjadi kalau pegawai abai,” ungkap Nuri.

Menurut Nuri, protokol kesehatan yang …….

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *