Pertarungan Pemilu Legislatif 2024 DPR RI Dapil Sulsel (Sulsel I, Sulsel II, dan Sulsel III)
(Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.)
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Selain itu, mereka menerima tunjangan lain, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta asisten anggota. Jika dijumlahkan, total penghasilan seorang anggota DPR mencapai sekitar Rp 54.051.903 setiap bulan.(*)
