Pertarungan Pemilu Legislatif 2024 DPR RI Dapil Sulsel (Sulsel I, Sulsel II, dan Sulsel III)
SPIRITKITA.COM — Pemilu Legislatif 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan pertarungan sengit dengan kandidat-kandidat dari berbagai partai politik. Dengan 24 kursi yang diperebutkan di tiga Dapil (Sulsel I, Sulsel II, dan Sulsel III), berikut daftar 24 nama caleg DPR RI berpotensi lolos menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sulsel (Sulsel I, Sulsel II, Sulsel III).
Dapil Sulsel I:
- PKB (1 kursi):
- Syamsu Rizal
- Partai Gerindra (1 kursi):
- Azikin Solthan
- PDIP (1 kursi):
- Ridwan Andi Wittiri
- Partai Golkar (1 kursi):
- Hamka B Kady
- Partai Nasdem (1 kursi):
- Fatmawati Rusdi
- PKS (1 kursi):
- Meity Rahmatia
- PAN (1 kursi):
- Ashabul Kahfi
- PPP (1 kursi):
- Amir Uskara (Jika PPP tidak lolos ambang batas parlemen, maka Partai Nasdem berpotensi mendapatkan 2 kursi.)
Dapil Sulsel II:
- Partai Gerindra (2 kursi):
- Andi Amar Maruf Sulaiman
- Andi Iwan Darmawan Aras
- Partai Golkar (2 kursi):
- AM Nurdin Halid
- M Taufan Pawe
- Supriansa (Perolehan suara ketiganya kurang dari 300, namun Partai Golkar tetap berpotensi mendapatkan 2 kursi.)
- Partai Nasdem (1 kursi):
- Teguh Iswara Suardi
- PKS (1 kursi):
- Ismail
- PAN (1 kursi):
- Andi Yuliani Paris
- Partai Demokrat (1 kursi):
- Andi Muzakkir Aqil
- PPP (1 kursi):
- Muh Aras (Jika PPP tidak lolos ambang batas parlemen, maka PKB berpotensi mendapatkan 1 kursi.)
Dapil Sulsel III:
- Partai Gerindra (2 kursi):
- Unru Baso
- La Tinro La Tunrung
- Partai Golkar (1 kursi):
- Muhammad Fauzi
- Partai Nasdem (2 kursi):
- Rusdi Masse Mappasessu
- Eva Stevany Rataba
- PAN (1 kursi):
- Muslimin Bando
- Partai Demokrat (1 kursi):
- Frederik Kalalembang
(Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.)
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Selain itu, mereka menerima tunjangan lain, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta asisten anggota. Jika dijumlahkan, total penghasilan seorang anggota DPR mencapai sekitar Rp 54.051.903 setiap bulan.(*)








