Perwali Pengganti PSBB Lebih Longgarkan Masyarakat Beraktivitas
Perwali Pengganti PSBB Lebih Melonggarkan Masyarakat Beraktivitas
Sebagai ganti Perwali Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang dilakukan di kota Makassar, Sulawesi Selatan selama dua episode, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) baru
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Umar Wardani, menerangkan bahwa Perwali baru ini secara subtansial hampir sama dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Jadi Perwali ini tidak dalam konteks untuk membatalkan perwali PSBB. Bisa saja suatu waktu bisa digunakan lagi. Makanya Perwali PSBB ini harus tetap ada,” kata Umar Wardani
Diungkapkan juga, kalau perwali baru ini yang hanya diatur untuk bagaimana mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19,” papar Umar.
- Dinas Perpustakaan Luwu Budayakan Literasi Sejak Dini
- Reses di Palopo, JFK Ingatkan Warga Jauhi Narkoba dan Judi Online
- Waspada! Modus Baru Kejahatan Siber Manfaatkan Celah Google untuk Curi Akun
- Bupati Luwu dan BNN Palopo Bahas Kolaborasi Cegah dan Tangani Penyalahgunaan Narkoba
- Pj Wali Kota Palopo Imbau Jajaran Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
- Kapolres Palopo Ajak Media Jaga Kondusivitas Jelang PSU Pilkada 2025
Dalam praktiknya nanti, Perwali yang baru tak lagi mengatur tentang aktivitas-aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan dan keagamaan yang dilarang dan tidak.
Dalam artian Perwali yang baru memberikan kelonggaraan setiap aktivitas sosial bisa kembali beroperasi namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Data Pantauan COVID-19 Di Sulawesi Selatan
Sementara itu Pj Walikota Makassar, Yusran Jusuf, menyebut Perwali yang baru tetap mengatur mengenai sanksi bagi para pelanggar.
Namun demikian nantinya sanksi yang diberlakukan tak lagi dalam bentuk sanksi pidana. Perwali Pengganti PSBB
“Ada tiga sanksi yang kita terapkan yakni sanksi ringan berupa teguran bagi para pemilik usaha atau kegiatan yang bersifat keramaian yang tidak menjalankan protokol kesehatan,” terangnya
Kedua yakni sanksi sedang berupa pembubaran paksa dan terakhir sanksi berat yakni pencabutan izin usaha atau izin kegiatan.
“Dan sanksi berat adalah mencabut izin usaha dan pencabutan izin tindakan lainnya,” tutu Yusran Yusuf.(red)
