Perwali Pengganti PSBB Lebih Longgarkan Masyarakat Beraktivitas
Perwali Pengganti PSBB Lebih Melonggarkan Masyarakat Beraktivitas
Sebagai ganti Perwali Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang dilakukan di kota Makassar, Sulawesi Selatan selama dua episode, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) baru
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Umar Wardani, menerangkan bahwa Perwali baru ini secara subtansial hampir sama dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Jadi Perwali ini tidak dalam konteks untuk membatalkan perwali PSBB. Bisa saja suatu waktu bisa digunakan lagi. Makanya Perwali PSBB ini harus tetap ada,” kata Umar Wardani
Diungkapkan juga, kalau perwali baru ini yang hanya diatur untuk bagaimana mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19,” papar Umar.
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- RSUD Sawerigading Kupas Fakta dan Mitos Bibir Sumbing dalam Podcast Puding
Dalam praktiknya nanti, Perwali yang baru tak lagi mengatur tentang aktivitas-aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan dan keagamaan yang dilarang dan tidak.
Dalam artian Perwali yang baru memberikan kelonggaraan setiap aktivitas sosial bisa kembali beroperasi namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Data Pantauan COVID-19 Di Sulawesi Selatan
Sementara itu Pj Walikota Makassar, Yusran Jusuf, menyebut Perwali yang baru tetap mengatur mengenai sanksi bagi para pelanggar.
Namun demikian nantinya sanksi yang diberlakukan tak lagi dalam bentuk sanksi pidana. Perwali Pengganti PSBB
“Ada tiga sanksi yang kita terapkan yakni sanksi ringan berupa teguran bagi para pemilik usaha atau kegiatan yang bersifat keramaian yang tidak menjalankan protokol kesehatan,” terangnya
Kedua yakni sanksi sedang berupa pembubaran paksa dan terakhir sanksi berat yakni pencabutan izin usaha atau izin kegiatan.
“Dan sanksi berat adalah mencabut izin usaha dan pencabutan izin tindakan lainnya,” tutu Yusran Yusuf.(red)








