PGRI Mundur dari POP, Unifah: Dananya Untuk Guru/Honorer, Siswa dan Infrastruktur
Program Organisasi Penggerak (POP) yang dicanangkan Kemendikbud kehilangan legitimasi. Ini setelah beberapa organisasi yang tergabung dalam program tersebut menyatakan mundur dan tak ingin menjadi bagian dari POP.
Setelah organisasi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) yang sebelumnya tergabung dan kemudian mundur dari POP, giliran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan mundur dari POP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“PGRI melalui rapat koordinasi memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulisnya.
Diungkapkan Unifah, mundurnya PGRI setelah pihaknya mendapat saran dari para pengurus PGRI di daerah. Disebutkannya, PGRI menilai dana yang dialokasikan untuk POP akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk membantu siswa, guru atau honorer, dan juga penyediaan infrastruktur.
Selain itu, PGRI melihat POP tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan program yang sangat singkat.
Namun demikian, meski menyatakan mundur dari POP, PGRI,….. Bersambung
Namun demikian, meski menyatakan mundur dari POP, PGRI sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah berkomitmen terus membantu dan mendukung program dalam memajukan pendidikan nasional.
PGRI berharap Kemendikbud memberikan perhatian yang serius pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak ada rekrutmen selama 10 tahun terakhir.
Juga memprioritaskan penuntasan penerbitan SK Guru Honorer yang telah lulus seleksi PPPK sejak awal 2019. Selain itu membuka rekrutmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat. Dan perhatian terhadap kesejahteraan honorer yang sangat terdampak di era pandemi ini.
Buka Sekolah di Zona Kuning Covid-19
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku akan melakukan evaluasi terhadap Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Harapan kami proses evaluasi ini bisa dilakukan dalam rentang waktu tiga sampai empat minggu,” ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring dikutip Sabtu 25 Juli 2020
Sekedar diketahui, POP terdiri dari Sekolah Penggerak dan….. Bersambung
Sekedar diketahui, POP terdiri dari Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak. Dengan adanya Sekolah penggerak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat lebih meningkatkan kualitas hasil belajar siswa di seluruh Indonesia.
Syarat Kegiatan Belajar-Mengajar Zona Hijau Versi GTPP Covid-19
“Ini didorong dengan hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang mampu mendemonstrasikan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) terutama dari kepala sekolah beserta guru di dalamnya. Sekolah-sekolah ini akan menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa,” seperti dikutip dari laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Dari laman yang sama, dituliskan, Komunitas Penggerak adalah Komunitas di Indonesia biasanya terdiri dari orang tua, tokoh masyarakat dan adat, organisasi, cendekiawan, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mewujudkan pendidikan terbaik bagi seluruh siswa Indonesia, semua pemangku kepentingan bersama-sama Kemendikbud perlu berkomitmen untuk bergotong royong menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran. Inovasi-inovasi ini haruslah relevan dan berdampak baik untuk mencapai tujuan utama kita semua, yaitu peningkatan kualitas belajar sebanyak-banyaknya siswa Indonesia.
Selanjutnya, Organisasi-Organisasi yang sudah……. Bersambung
Selanjutnya, Organisasi-Organisasi yang sudah terdaftar dalam Komunitas Penggerak memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam Program Organisasi Penggerak. Program ini akan mendorong hadirnya Sekolah Penggerak yang berkelanjutan dengan melibatkan peran serta organisasi. Fokus utamanya adalah peningkatkan kualitas guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan hasil belajar siswa.
104 Daerah Dibolehkan Belajar di Sekolah, Cek Daftarnya
Organisasi yang berpartisipasi dapat menerima dukungan pemerintah untuk mentransformasi sekolah menjadi Sekolah Penggerak. Pada tahun 2020-2022 Program Organisasi Penggerak memiliki sasaran peningkatkan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP.
Terdapat tiga program dalam Program Organisasi Penggerak. Yaitu Program dengan bukti peningkatan hasil belajar siswa dan peningkatan motivasi, pengetahuan atau praktek pembelajaran guru atau kepala sekolah. Dalam kategori ini organisasi bisa mendapat bantuan untuk menjalankan proyek rintisan di lebih dari 100 sekolah atau PAUD.
Selanjutnya Program dengan bukti peningkatan motivasi, pengetahuan atau praktek pembelajaran guru atau kepala sekolah. Dalam kategori ini organisasi bisa mendapat bantuan untuk menjalankan proyek rintisan di 21 s.d. 100 sekolah atau PAUD.
Dan yang terakhir adalah Program dengan bukti pengalaman merancang dan mengimplementasikan program bidang pendidikan. Dalam kategori ini organisasi bisa mendapat bantuan untuk menjalankan proyek rintisan di 5 s.d. 20 sekolah atau PAUD.(fik)







