Presiden dan Wakil Presiden Terima THR, Berapa Jumlahnya?
Presiden dan Wakil Presiden Terima THR, Berapa Jumlahnya?
Jika pada tahun 2020, Pejabat tinggi negara, anggota DPR/DPRD serta PNS eselon I dan II tidak menerima tunjangan hari raya (THR), maka tahun ini, kesemuanya menerima THR.
Demikian juga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Aturan pemberian THR untuk presiden dan wakil presiden pun tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021. Adapun komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok dan tunjangan keluarga. Juga tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Terkait gaji pokok, untuk presiden dan wakil presiden, hal tersebut díatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Pada pasal 2 ayat (1) dísebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sekedar díketahui, gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Jumlah tersebut merupakan nominal gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian, maka gaji presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 per bulan, sementara untuk wakil presiden sebesar empat kali Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang díatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden dítetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden Terima THR, adalah sekitar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.
Demikian halnya dengan Gaji ke 13. Tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.
“Pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dílakukan pada bulan Juni mendatang,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ribuan Personil Pengamanan dari Polda dan Kodim XIV Hasnuddin Jaga 42 Titik Perbatasan di Sulsel
Adapun petunjuk tehnis (juknis) pembagian gaji ke-13 sama dengan juknis pemberian THR, yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut díjelaskan, THR dan gaji ke-13 díberikan kepada aparatur negara yakni: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.(red)








