Program Pemberian Kuota Internet, Kemendikbud Data Nomor Handphone Siswa
Program Pemberian Kuota Internet, Kemendikbud Data Nomor Handphone Siswa
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah bersurat ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala dinas Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam surat bernomor 8202/C/PD/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 ini, disebutkan adanya program pemberian Kuota Internet bagi peserta didik.
Dikatakan, hal ini berkenan dengan implementasi SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik.
Lihat juga: Mulai Belajar Tatap Muka Ditentukan Kepala Sekolah
Surat yang ditandatangani Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri itu juga menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar melengkapi nomor HAndphone peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik.
Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Dirjen kementerian tersebut hingga tanggal……..
Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Dirjen kementerian tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2020.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikbud memberi kemerdekaan kepada para orang tua siswa. Kemerdekaan yang dimaksud adalah dalam memilih metode pembelajaran Sekolah di zona kuning dan hijau. Diketahui zona ini telah diizinkan belajar tatap muka.
Disebutkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi, Kemerdekaan yang dimaksud adalah orang tua dapat memilih anaknya ikut belajar di Sekolah atau lewat metode pendidikan jarak jauh (PPJ).
“Dua opsi itu adalah tatap muka dan pendidikan jarak jauh (PJJ). PJJ perlu disediakan. Terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah,” kata Jumeri Senin, 24 Agustus 2020.
Baca juga: Dinas Pendidikan Sulsel Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Terkait Rencana Buka Sekolah
Untuk siswa yang belum diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah oleh orang tuanya, kata Jumeri, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka akan diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut.
“Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak,” ujarnya.(red)







