PT Vale Indonesia Terima Perpanjangan Izin Operasi Hingga 2035, Siap Tingkatkan Kontribusi kepada Negara
JAKARTA, SPIRITKITA.COM — PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi hingga 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale. IUPK ini memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
Berdasarkan IUPK yang diterima, PT Vale diwajibkan menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk selesainya divestasi PT Vale sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya hingga 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun hingga 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Febriany Eddy, CEO dan Presiden Direktur PT Vale, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.