Pura-Pura Dijambret, IRT di Morowali Buat Laporan Palsu untuk Hindari Bayar Utang

MOROWALI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terpaksa mendapat teguran dan nasehat dari pihak kepolisian, Kamis (4/2/2021).

Pasalnya, NP (35), warga di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya itu memasukkan laporan palsu ke Mapolsek Bahodopi, Polres Morowali, atas dugaan penjambretan.

“Ibu rumah tangga ini mengaku saat berkendara sepeda motor tidak jauh dari Gereja Toraja Desa Bahodopi, tiba-tiba tas miliknya berisi uang Rp 8 juta dirampas oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor, sehingga dirinya jatuh,” jelas Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan kepada jurnalis, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Turunkan Cap Tikus di Kios, 2 Orang di Morowali beserta Barang Bukti Ratusan Miras Diamankan Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), akan tetapi terdapat banyak kejanggalan, hingga akhirnya polisi pun memanggil Nurmala yaitu orang yang memberikan pinjaman uang kepada NP.

Dari keterangan Nurmala dan hasil olah TKP, akhirnya NP pun mengakui kalau laporan penjambretan yang disampaikan adalah tidak benar atau palsu untuk menghindari desakan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo.

“NP nekat membuat laporan palsu ke Mapolsek Bahodopi dengan mengaku sebagai korban penjambretan, karena desakan untuk segera membayar hutang sebesar Rp 8 juta kepada Nurmala yang dijanjikan akan dibayar dua minggu kemudian,” kata Kapolsek Bahodopi.

Dalam hal ini, NP membuat surat pernyataan dan meminta maaf atas apa yang dilakukan dengan disaksikan suami NP yang turut dihadirkan. Kapolsek juga menegaskan akan memproses sesuai prosedur apabila tindakannya diulangi. (*/eko prasetyo)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Esan
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *