Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo: Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023
PALOPO, SPIRITKITA — Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si., mewakili Penjabat Wali Kota Palopo dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Palopo, pada Senin (22/4/2024).
Rapat paripurna ini bertujuan untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo.
Dalam sambutannya, Sekda Palopo, Firmanza DP, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah dalam hal otonomi daerah.
“Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing,” ujar Firmanza DP.
Menyusul semangat otonomi daerah yang mengedepankan kemandirian daerah, Firmanza menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus membentuk regulasi untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Ini dilakukan dengan melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” tambahnya.
Berdasarkan hal ini, Pemerintah Kota Palopo mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk empat yang bersifat wajib dan empat lainnya yang merupakan delegasi perintah atas peraturan perundang-undangan, serta dua Ranperda atas usul inisiatif DPRD Kota Palopo.
“Di antara delapan Ranperda usulan Pemerintah Kota Palopo adalah Ranperda tentang perubahan APBD 2024, Ranperda APBD 2025,” jelasnya.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2045.
“Firmanza juga memaparkan tentang Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” lanjutnya.
“Ranperda tentang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” tambahnya.
Sementara dua Ranperda yang diinisiatifkan oleh DPRD Palopo adalah Ranperda Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda Pelayanan Jemaah Haji.
“Dengan penetapan sepuluh jenis program pembentukan Propemperda pada hari ini, diharapkan pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus),” ucapnya.
Firmanza juga menekankan harapan Pemerintah Kota Palopo untuk kerjasama yang baik serta tanggung jawab dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Dengan komitmen dan kerjasama yang baik, Ranperda ini diharapkan dapat dibahas tepat waktu dan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo,” tutupnya.
Paripurna ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, anggota DPRD Kota Palopo, Asisten Administrasi Umum, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, serta tamu undangan lainnya.








