Koni Palopo

Redam Covid-19, Walikota Palopo Minta Camat dan Satpol PP Lakukan Ini

Walikota Palopo,HM Judas Amir

Redam Covid-19, Walikota Palopo Minta Camat dan Satpol PP Lakukan Ini

Guna meredam laju penyebaran Covid-19, Walikota Palopo meminta Camat memerintahkan para lurah, Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat terhadap setiap warga yang datang dari luar daerah Kota Palopo.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 993/PLP/VII/2020, tertanggal 10 Juli 2020 yang ditandatangani Walikota Palopo, HM Judas Amir

Judas Amir
Walikota Palopo,HM Judas Amir

Selain itu, Walikota sesuai surat edaran tersebut meminta Warga yang datang wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes/swab tes dan atau Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Apabila warga tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan berbadan sehat atau surat keterangan hasil rapid test/swab test. Maka warga tersebut diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan diri di Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat.

“Jika tidak dapat dipenuhi, maka warga tersebut untuk sementara tidak diperkenankan menetap di Kota Palopo,” bunyi surat edaran tersebut.

Para Camat juga diminta agar berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing untuk senantiasa menyerukan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak (seruan disampaikan pada saat selesai melaksanakan ibadah).

Sementara untuk Kasatpol Pamong Praja agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta aparat terkait lainnya (TNI dan Polri). Untuk senantiasa mengawasi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan, didahului dengan tindakan pembinaan antara lain memberi teguran dan membagikan masker bagi yang tidak menggunakannya.

Perwal Palopo 10 Tahun 2020

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwal) Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disesase 2019 di Kota Palopo.

Dalam Perwal tersebut, Pedoman Pelaksanaan New Normal Pemkot Palopo / tatanan kebiasaan baru yang dimaksud adalah kegiatan bekerja di tempat kerja. Juga kegiatan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya serta kegiatan penerimaan peserta didik baru, kegiatan keagamaan, Sosial budaya, olahraga. Selain itu kegiatan di pertokoan, mall, pusat perbelanjaan. Atau toko modern, pasar dan pedagang kaki lima, pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi, Hotel, wisma, penginapan homestay atau Villa.

Juga kegiatan di tempat konstruksi, hiburan dan rekreasi serta penyelenggaraan event, pertemuan atau resepsi.

Dengan adanya Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini, Walikota Palopo, HM Judas Amir meminta RW/RT mensosialisasikan ke masyarakat sekitarnya.

“Mari kita patuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktifitas. Intinya adalah menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak,” tegas Judas ketika itu.

Selain itu, dengan adanya Perwal ini, Judas berharap tidak ada lagi masyarakat Kota Palopo yang terdampak virus Covid-19 ini. Redam Covid-19.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *