Revisi UU ASN Terancam Kandas, Jumlah Honorer Capai Sejuta Orang
Revisi UU ASN Terancam Kandas, Jumlah Honorer Capai Sejuta Orang
Rancangan Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah lama digulirkan belum juga menunjukkan titik terang penyelesaian. Hal ini disebabkan adanya tarik ulur antara Pemerintah dan DPR.
Dalam RUU tersebut DPR-RI memasukkan semua daftar honorer sekaligus tanpa membedakan mana honorer K2 mana honorer non kategori untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- Wali Kota Makassar Turun Tangan, Koordinasi TNI–Polri Usai Tawuran Pemuda
- Persiapan Rampung, Pengurus JMSI Sulsel Periode 2025-2030 Siap Dilantik 15 November
- Wali Kota Makassar Tegaskan Perlawanan terhadap Mafia Tanah: Regulator Harus Kuat
Dengan bertambahnya jumlah tersebut, otomatis jumlah honorer membengkak. Informasinya, saat ini jumlah honorer sudah lebih dari sejuta orang. Jika sudah mencapai jumlah begini, otomatis sandungannya adalah Biaya.
Padahal, jika hanya honorer K2 kini tidak sampai 400 ribu orang setelah dikurangi yang lulus CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dalam dialog online bersama Ketua Panja RUU ASN Arwani Thomafi, dikutip Selasa, 19 Mei 2020, meminta agar Panja RUU ASN memberikan kekhususan bagi honorer K2.
“Kami khawatir gara-gara ada honorer nonkategori makanya pemerintah enggan menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah),” kata Titi.
Titi menegaskan, pembahasan Revisi RUU ASN yangt telah lama tidak selesai karena pemerintah melihat jumlah honorer membeludak.
Menanggapi itu, Arwani menjelaskan alasan pihaknya memasukkan honorer nonkategori. Menurutnya hal itu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh honorer.
“Honorer nonkategori juga bekerja dan direkrut pemda karena memang kekurangan pegawai. Dalam RUU ASN memang ada pasal-pasal untuk honorer K2 dan nonkategori. Namun, bukan berarti harus diselesaikan sekaligus,” kata Arwani.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Dia menjelaskan, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap dilihat dari usia dan masa kerja.
“RUU ASN yang baru ini berbeda dengan RUU tahun sebelumnya. Di sini ada skema pengangkatan honorer menjadi ASN yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Ada langkah dan tahapan pasti untuk menyelesaikannya,” kunci legislator PPP ini.(red)







