Sabu, “Dua Warga Luwu Ditingkang Dio Palopo”
Polopo – Lambat atau cepat, dengan kasus yang terpopuler di tengah-tengah penyakit masyarakat ia itu penyalagunaan Narkoba jenis sabu akan terungkap.
Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap inisial WN 37 warga Desa Padang, Kel. Senga Utara Kec. Belopa Kab. Luwu, dan Hl 33 tahun, pekerjaan tukang batu, warga jalan Pahlawan Kel. Tanah Manai Kec. Belopa Kab. Luwu.
Dikonfirmasinya bagian Humas Polres Palopo 19/01/2020 membenarkan Kedua pelaku diamankan oleh Sat Narkoba pada saat sedang membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, mereka disergap di perumahan Hartako, Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota palopo, Sabtu,18/01/2020.
Polisi temukan barang bukti, lima sachet sabu seberat 7,26 gram, satu pembungkus rokok surya gudang garam besar, satu unit HP merk Samsung warna silver, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu sachet ukuran sedang kosong.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 & 112 uu 35 ttg Narkotika tahun 2009, maksimal 20 thn penjara
Pelaku dan barang bukti kini berada di ruang Sat Narkoba Polres palopo guna proses hokum lebih lanjut.(andreacca)









