Satgas UPP Kota Palopo Sosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016, Fokus Pungli di Sektor Pendidikan dan Layanan Publik
“Biaya parkir tersebut di setorkan kepada orang tertentu, dan tim menganggap bahwa parkiran tersebut tidak di kelola oleh unsur terkait pemerintah,” tambahnya.
Satgas juga melakukan sosialisasi di kantor pelayanan Pos Kota Palopo.
“Kami mengimbau kepada para petugas pelayanan di Pos Kota Palopo untuk tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu Yumrang.
Selain itu, Tim Satgas memberikan sosialisasi kepada petugas parkir dan security di pusat perbelanjaan (Hypermart) untuk tidak melakukan pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, di harapkan pelayanan masyarakat di Kota Palopo bersih dari pungutan liar, sehingga semua kegiatan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar.
“Dengan demikian, sistem perekonomian dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tandas Iptu Yumrang.








