Satgas UPP Kota Palopo Sosialisasikan Perpres 87 Tahun 2016, Fokus Pungli di Sektor Pendidikan dan Layanan Publik
PALOPO, SPIRITKITA — Satgas UPP Kota Palopo menggelar sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kaur Binops Sat Binmas Polres Palopo, Iptu Yumrang, SH., menjelaskan bahwa Tim Satgas Jaga UPP Kota Palopo telah mengadakan sosialisasi di SMK 1 Kota Palopo terkait penerimaan siswa baru untuk tahun anggaran 2024.
“Tim menyampaikan kepada panitia penerimaan siswa agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan,” ujar Iptu Yumrang.
Selanjutnya, Tim Satgas Jaga UPP Kota Palopo melakukan sosialisasi terhadap tukang parkir liar di depan Hypermart Kota Palopo.
“Tim menemukan ada oknum yang memungut biaya parkir sebesar Rp2.000 kepada pengendara sepeda motor yang memarkir kendaraannya di depan Hypermart,” kata Iptu Yumrang.
“Biaya parkir tersebut di setorkan kepada orang tertentu, dan tim menganggap bahwa parkiran tersebut tidak di kelola oleh unsur terkait pemerintah,” tambahnya.
Satgas juga melakukan sosialisasi di kantor pelayanan Pos Kota Palopo.
“Kami mengimbau kepada para petugas pelayanan di Pos Kota Palopo untuk tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu Yumrang.
Selain itu, Tim Satgas memberikan sosialisasi kepada petugas parkir dan security di pusat perbelanjaan (Hypermart) untuk tidak melakukan pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, di harapkan pelayanan masyarakat di Kota Palopo bersih dari pungutan liar, sehingga semua kegiatan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar.
“Dengan demikian, sistem perekonomian dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tandas Iptu Yumrang.








