Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Pelaku Pengedaran Obat Golongan IV di Larsel

Abdianto juga menyebut bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AN telah memesan obat tersebut dua kali melalui sistem transfer dan pesanannya di antar oleh angkutan umum.

Atas perbuatannya, AN telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Luwu mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta memeriksa ciri-ciri penggunaan obat-obatan yang mencurigakan. Orang tua juga di imbau untuk berani melaporkan jika melihat adanya transaksi narkotika di sekitar mereka.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Redaksi
Pitri
Pitri


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *