Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Pelaku Pengedaran Obat Golongan IV di Larsel

LUWU, SPIRITKITA — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Luwu telah berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial AN yang diduga sebagai pelaku pengedaran obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD). Terduga pelaku diduga telah melakukan pengedaran obat tersebut ke anak-anak yang masih di bawah umur.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa AN di amankan di kediamannya di Kecamatan Larompong Selatan pada Minggu (10/3/2024) lalu. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat jenis THD sebanyak 270 butir yang di temukan dalam dua tas, serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000.

Penangkapan terhadap AN berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumahnya yang di duga sering menjadi tempat transaksi obat THD, terutama kepada pelajar, remaja, dan anak-anak di bawah umur.

Saat ini, terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Kabupaten Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang di sita akan di kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Abdianto juga menyebut bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AN telah memesan obat tersebut dua kali melalui sistem transfer dan pesanannya di antar oleh angkutan umum.

Atas perbuatannya, AN telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Luwu mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta memeriksa ciri-ciri penggunaan obat-obatan yang mencurigakan. Orang tua juga di imbau untuk berani melaporkan jika melihat adanya transaksi narkotika di sekitar mereka.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Redaksi
Pitri
Pitri
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *