Satresnarkoba Polres Luwu Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengedaran Obat Terlarang
“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid,” ungkapnya.
“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,
“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Abdianto mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka di rumah dan pergaulan mereka.
kata dia, jika ada perubahan perilaku yang aneh, segera laporkan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi sebelum terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat.
“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” imbuhnya.
“Untuk itu tak henti hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat,” pungkasnya








