Satresnarkoba Polres Luwu Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengedaran Obat Terlarang

LUWU, SPIRITKITA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menangkap buronan kasus pengedaran obat golongan IV Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol.

Diketahu terduga pelaku berinisial MF (24 tahun) ditangkap di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (12/3/2024).

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan jika Penangkapan MF berawal dari diamankannya seorang pria berinisial MA di Padang Sappa pada tanggal 20 Oktober 2023.

“MA kedapatan menerima paket berisi 2.990 tablet THD dan 40 tablet Tramadol. MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara memesan melalui media sosial Facebook,” katanya, kepada wartawan.

Setelah mengamankan MA, MF yang masuk dalam Target Operasi (TO) melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.

Abdianto menjelaskan bahwa target pasaran MF adalah pelajar SMA, remaja, dan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan.

Banner
Banner
fsuryaa
Esan
Esan
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *