Sekolah Swasta Keciprat Dana Bos, Jumlahnya Rp60 Juta/Tahun
Sekolah Swasta Keciprat Dana Bos, Jumlahnya Rp60 Juta/Tahun
Selain sekolah negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja untuk sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19.
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Hasil Audit BPKP Program NUSP, Tiga BKM di Kota Palopo Terancam
“Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19. Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet,” ujar Mendikbud.
- Kapal Asing Sandar di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Angkut 9.982 Ton Muatan untuk PT BMSPelabuhan Tanjung Ringgit Palopo kembali mencatat sejarah dengan kedatangan kapal kargo asing berbendera Panama, MV. CLIO SPRIT. Kapal sepanjang 124 meter… Baca Selengkapnya: Kapal Asing Sandar di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Angkut 9.982 Ton Muatan untuk PT BMS
- Dispertanakbun: Tak Ada Kasus PMK pada Sapi Lokal PalopoPALOPO, SPIRITKITA – Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo memastikan sapi lokal di wilayahnya saat ini bebas dari penyakit… Baca Selengkapnya: Dispertanakbun: Tak Ada Kasus PMK pada Sapi Lokal Palopo
- YouTube Luncurkan Fitur “Lens” di Shorts, Bisa Kenali Objek dalam VideoYouTube kembali menghadirkan inovasi pada fitur video pendek Shorts dengan meluncurkan “Lens”, sebuah fitur pencarian visual interaktif yang memungkinkan pengguna mengenali… Baca Selengkapnya: YouTube Luncurkan Fitur “Lens” di Shorts, Bisa Kenali Objek dalam Video
- Motif Dendam, Lima Pelaku Penikaman Siswa di Palopo DitangkapPALOPO, SPIRITKITA – Lima remaja di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penikaman seorang pelajar SMKN 2… Baca Selengkapnya: Motif Dendam, Lima Pelaku Penikaman Siswa di Palopo Ditangkap
- Ketua Koni Hadiri Muskot Perbakin Palopo, AKBP Dedi Terpilih Sebagai KetuaPALOPO, SPIRITKITA – Ketua KONI Kota Palopo, Hairul Salim, menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Kota (Muskot) Pengurus Cabang Perbakin Kota Palopo yang… Baca Selengkapnya: Ketua Koni Hadiri Muskot Perbakin Palopo, AKBP Dedi Terpilih Sebagai Ketua
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19. Rinciannya antara lain pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Pemkab Luwu Timur Lelang Kendaraan Dinas, Limit Tak Sampai Rp50 Juta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta yang tutup dan tersandera secara finansial di tengah pandemi Covid-19.
Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja berjumlah Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan,” kata Nadiem secara virtual di Jakarta, Jumat,19 Juni 2020.
Ihwal kerentanan sekolah swasta, Nadiem menuturkan, pendanaan dan kondisi finansial institusi tersebut tergantung dari uang SPP siswa.
“Institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijkan belajar dari rumah selama pandemi ini,” tuturnya.
Langkah itu telah diatur di dalam Permendikbud No.23/2020. Kepmendikbud No.580/2020. Kepmendikbud No. 581/2020, Permendikbud No. 24/2020, Kepemendikbud No.582/2020.(fik)
