Sekolah Swasta Keciprat Dana Bos, Jumlahnya Rp60 Juta/Tahun
Sekolah Swasta Keciprat Dana Bos, Jumlahnya Rp60 Juta/Tahun
Selain sekolah negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja untuk sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19.
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Hasil Audit BPKP Program NUSP, Tiga BKM di Kota Palopo Terancam
“Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19. Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet,” ujar Mendikbud.
- Meriah! Pemkot Palopo Gelar Lomba Tradisional Sambut HUT RI ke-80Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, menggelar berbagai perlombaan tradisional di halaman belakang Kantor… Baca Selengkapnya: Meriah! Pemkot Palopo Gelar Lomba Tradisional Sambut HUT RI ke-80
- RSU ST Madyang Palopo Tambah Alat Ventilator untuk Tingkatkan Layanan Pasien Gawat DaruratRumah Sakit Umum (RSU) ST Madyang Palopo menambah fasilitas medis dengan menghadirkan delapan unit ventilator baru. Alat bantu pernapasan ini diharapkan… Baca Selengkapnya: RSU ST Madyang Palopo Tambah Alat Ventilator untuk Tingkatkan Layanan Pasien Gawat Darurat
- FUAD UIN Palopo Gelar Rapat Monitoring & Evaluasi Semester Genap 2025Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menggelar kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Semester Genap Tahun… Baca Selengkapnya: FUAD UIN Palopo Gelar Rapat Monitoring & Evaluasi Semester Genap 2025
- Polisi Tangkap Karyawan dan Mahasiswi Pengedar Sabu di Kota PalopoSatuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palopo. Dua terduga pelaku, masing-masing seorang… Baca Selengkapnya: Polisi Tangkap Karyawan dan Mahasiswi Pengedar Sabu di Kota Palopo
- HUT ke-80 RI di Luwu Meriah, Bupati Turun Tangan Racik KapurungPerayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Belopa, Kabupaten Luwu, berlangsung meriah dengan penyajian kuliner khas kapurung secara massal dan gratis untuk… Baca Selengkapnya: HUT ke-80 RI di Luwu Meriah, Bupati Turun Tangan Racik Kapurung
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19. Rinciannya antara lain pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Pemkab Luwu Timur Lelang Kendaraan Dinas, Limit Tak Sampai Rp50 Juta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta yang tutup dan tersandera secara finansial di tengah pandemi Covid-19.
Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja berjumlah Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan,” kata Nadiem secara virtual di Jakarta, Jumat,19 Juni 2020.
Ihwal kerentanan sekolah swasta, Nadiem menuturkan, pendanaan dan kondisi finansial institusi tersebut tergantung dari uang SPP siswa.
“Institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijkan belajar dari rumah selama pandemi ini,” tuturnya.
Langkah itu telah diatur di dalam Permendikbud No.23/2020. Kepmendikbud No.580/2020. Kepmendikbud No. 581/2020, Permendikbud No. 24/2020, Kepemendikbud No.582/2020.(fik)
