Sekolah Swasta Keciprat Dana Bos, Jumlahnya Rp60 Juta/Tahun
Sekolah Swasta Keciprat Dana Bos, Jumlahnya Rp60 Juta/Tahun
Selain sekolah negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja untuk sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19.
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Hasil Audit BPKP Program NUSP, Tiga BKM di Kota Palopo Terancam
“Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19. Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet,” ujar Mendikbud.
- Emak-Emak Palopo Solid Dukung Naili-Ome, Siap Menangkan PSU Pilwalkot 2025PALOPO, SPIRITKITA – Dukungan dari kaum emak-emak semakin memperkuat posisi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut… Baca Selengkapnya: Emak-Emak Palopo Solid Dukung Naili-Ome, Siap Menangkan PSU Pilwalkot 2025
- HUT Ke-51 PPNI, Perawat se-Kota Palopo Gelar Aksi Berbagi dan Buka Puasa BersamaPALOPO, SPIRITKITA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), DPD dan DPK PPNI se-Kota… Baca Selengkapnya: HUT Ke-51 PPNI, Perawat se-Kota Palopo Gelar Aksi Berbagi dan Buka Puasa Bersama
- Satres Narkoba Polres Palopo Ungkap Peredaran 351 Gram Sabu, Pelaku DitangkapPALOPO, SPIRITKITA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 351 gram dalam… Baca Selengkapnya: Satres Narkoba Polres Palopo Ungkap Peredaran 351 Gram Sabu, Pelaku Ditangkap
- Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Sekaligus Pengukuhan Kepala OJK Provinsi SulselbarMAKASSAR, SPIRITKITA – Bupati Luwu, Patahudding, menghadiri kegiatan Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta Pengukuhan Kepala Otoritas Jasa… Baca Selengkapnya: Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Sekaligus Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar
- Ketua PKB Luwu Konsolidasikan Keluarga untuk Menangkan Naili-Ome di PSU Pilwalkot PalopoPALOPO, SPIRITKITA – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Luwu, Anton Sampe Rombe, semakin mengokohkan dukungannya terhadap pasangan calon Naili… Baca Selengkapnya: Ketua PKB Luwu Konsolidasikan Keluarga untuk Menangkan Naili-Ome di PSU Pilwalkot Palopo
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19. Rinciannya antara lain pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Pemkab Luwu Timur Lelang Kendaraan Dinas, Limit Tak Sampai Rp50 Juta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta yang tutup dan tersandera secara finansial di tengah pandemi Covid-19.
Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja berjumlah Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan,” kata Nadiem secara virtual di Jakarta, Jumat,19 Juni 2020.
Ihwal kerentanan sekolah swasta, Nadiem menuturkan, pendanaan dan kondisi finansial institusi tersebut tergantung dari uang SPP siswa.
“Institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijkan belajar dari rumah selama pandemi ini,” tuturnya.
Langkah itu telah diatur di dalam Permendikbud No.23/2020. Kepmendikbud No.580/2020. Kepmendikbud No. 581/2020, Permendikbud No. 24/2020, Kepemendikbud No.582/2020.(fik)
