Setelah Mediasi, Jubir Ungkap Trisal – Akhmad Dinyatakan Memenuhi Syarat
PALOPO, SPIRITKITA – Setelah sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, pasangan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin akhirnya memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Wali Kota Palopo 2024.
Keputusan ini disampaikan setelah proses sengketa pemilu yang diajukan oleh tim hukum Trisal Akhmad berhasil dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Palopo berjalan cukup alot, namun akhirnya pasangan calon tersebut kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Hal ini memberikan kesempatan kepada Trisal Akhmad untuk tetap ikut dalam kontestasi Pilkada.
Juru bicara pasangan Trisal Akhmad, Haedar Jidar, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, malam ini kita bersyukur karena calon kita kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup yang digelar oleh Bawaslu. Ini akan menjadi energi baru untuk melaksanakan kerja-kerja politik demi memenangkan Trisal Akhmad,” ujarnya.
Haedar juga mengajak seluruh calon yang akan bertarung dalam Pilkada Palopo untuk tetap menjaga fair play dan mengikuti semua proses dengan jujur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Palopo yang telah memediasi masalah ini, juga kepada KPUD Kota Palopo yang membuka ruang mediasi sehingga kebenaran dapat terungkap,” tambah Haedar.
Tak lupa, Haedar juga menyampaikan apresiasinya kepada para simpatisan yang terus mendukung dan mengawal proses mediasi hingga pasangan Trisal Akhmad dinyatakan kembali memenuhi syarat.
Dengan keputusan ini, pasangan Trisal Akhmad siap melanjutkan perjuangan dalam Pilkada Walikota Palopo 2024.
Sementara, pihak Bawaslu dan KPU Palopo menyampaikan hasil mediasi akan disampaikan pada Minggu (22/9/2024).