Koni Palopo

Sidak Tempat Keramaian, Pemkot Palopo Lengkap Tim Medis Gelar Rapid Test di Tempat

Pemkot Palopo menggelar Sidak di salah satu Warung kopi

Sidak Tempat Keramaian, Pemkot Palopo Lengkap Tim Medis Gelar Rapid Test Massal

Sidak oleh Pemkot Palopo ini dalam rangka meninjau sejauhmana implementasi protokol kesehatan yang ada pada Cafe, Rumah Makan dan tempat nonkrong lainnya.

Yang berbeda kali ini, saat sidak, tim medis lengkap dengan menggunakan Alat Pelindung D|ri (APD) juga ikut. Ini untuk melakukan langsung Rapid tes kepada pengunjung Cafe, Rumah Makan dan tempat nonkrong lainnya.

Seperti yang d|lakukan beberapa tempat keramaiaan saat itu antara lain, Warung Pojok, KFC Rambutan dan juga Senat Coffe.

Diskusi Akbar Akan Digelar Pemkot Palopo

Camat Wara, Rustam Lalong yang saat itu pula hadir sekaligus menyampaikan kepada para pengunjung untuk terus mematuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker.

Terkait dengan masalah penutupan, Camat Wara mengatakan belum bisa menyebutkan kapan waktunya karena sidak ini baru pertama pada wilayah Kecamatan Wara.

Adapun Sidak ini untuk menindaklanjuti surat edaran Walikota Palopo Nomor 470/1837/UM/IX/2020 yang telah terbitkan sebelumnya, tentang peningkatan disiplin dan mematuhi protokol kesehaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kota Palopo.

Dalam surat edaran Walikota Palopo yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat dan berbagai usaha Kota Palopo, yaitu membatasi jam operasional Cafe, Rumah Makan dan Restauran hanya sampai batas pukul 19.00 Wita.

Sebelumnya, dalam surat edaran yang dkeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, meminta agar pelaku usaha Kota Palopo dapat membatasi aktifitas usaha hingga pukul 19.00 Wita atau pukul 07.00 Malam.

Aturan yang telah mulai berlaku ini dalam rangka Peningkatan disiplin masyarakat Kota Palopo untuk mematuhi protokol kesehatan.

Aturan ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus D-2019 Kota Palopo. Sidak Tempat Keramaian

Selain pembatasan aktifitas Usaha, Surat Edaran tersebut juga mengatur jarak antara pengunjung tempat keramaian minimal satu meter. Pada Surat Edaran Bersama tersebut juga menyebut aturan yang harus terprioritaskan adalah system take away atau pesan antar.

Forkopimda Minta Pelaku Usaha “Injak Rem”, Masyarakat Palopo Kurang Disiplin

Dalam aktifitas usaha hingga pukul 19.00 tersebut, baik Konsumen atau Pelaku Usaha, Wajib menggunakan masker. Dan jika ada yang melanggar, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Perwal No 10 Tahun 2020. Pemkot Palopo Sidak dan Rapid Tes.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *