Subsidi Upah Tertransfer ke Rekening Pekerja Formal Besok

Sekedar diketahui, pekerja yang mendapatkan subdidi adalah mereka yang menerima upah di bawah Rp 5 juta yang merupakan pekerja formal dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Crime: UPK DAPM di Luwu Dibidik, Polres Agendakan Panggil Ketua UPK Bupon, Bajo Barat dan Suli Barat

Bagi pekerja yang tidak menerima program subsidi upah, Menaker Ida Fauziyah menambahkan, mereka sebenarnya telah diikutsertakan pada program Kartu Prakerja yang selain ada insentif juga ada pelatihan vokasi yang diberikan.

“Jadi ini yang belum menerima program Kartu Prakerja akan mendapatkan subsidi upah. Tentu saja mereka harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini salah satu bentuk apresiasi kami atas kepesertaan teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *