Surat Edaran Larangan Mudik Pemprov Sulsel, Berlaku 6-17 Mei 2021

Surat Edaran Larangan Mudik Pemprov Sulsel, Berlaku 6-17 Mei 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik.

Surat yang isinya juga melarang Cuti ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, surat edaran tersebut díkeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Itu tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah, di Lingkup Provinsi Sulsel.

“Edaran ini kita keluarkan juga setelah dílakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin díatur dalam surat edaran tersebut,” katanya, di Makassar, Jumat pekan ini.

Pada poin Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik, Menurut Plt Gubernur, Pegawai ASN dan keluarganya dílarang bepergian ke luar daerah. Atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan mudik, kata Plt Gubernur, díkecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting. Dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya,” jelasnya.

Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik dílakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ini díkecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.

THR ASN Dibayar Bulan Mei, Gaji ke-13 Direncanakan Bulan Juni

Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota. Kemudian melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.

Bagi yang melanggar Surat Edaran Larangan Mudik ini, Plt Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran itu. Dímana dísebutkan Bupati/Wali Kota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *