Sweeping Masker Digelar Tim Terpadu Pemkot Palopo
Dalam sweeping itu, pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan diingatkan agar memakai masker saat keluar rumah. Tak hanya itu, pelanggar juga diberi hukuman, push up.
Kepala Satpol PP Palopo, Ade Chandra mengatakan, kegiatan sweeping tersebut merupakan bentuk kegiatan dari rangkaian kegiatan kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan covid-19 dikota palopo.
Baca juga: Nama Peserta Lelang Jabatan Terbaik Diserahkan ke KASN
“Aksi sweeping yang dilakukan tim terpadu ini adalah bagian dari tahapan sosialisasi Perwal Nomor 10 Tahun 2020, dimana dalam perwal tersebut, bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi didenda senilai Rp50 Ribu,” ungkap Kasatpol PP.
“Itu kita sosialisasikan, sebagai salah satu bentuk/sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar. Dan kita berharap agar masyarakat mematuhi pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 berdasarkan Perwal Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya.(hms)








