Sweeping Masker Digelar Tim Terpadu Pemkot Palopo

Sweeping Masker Digelar Tim Terpadu Pemkot Palopo

Tim terpadu yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong praja serta Dishub Kota Palopo melakukan sweping bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Upaya ini merupakan bagian dari Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 10 tahun 2020. Perwal yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada masa pendemi covid-19 terus aktif digelar jajaran pemerintah kota palopo.

Baca juga: Pemkot Palopo Akan Salurkan Bansos lagi, Sasar 200 KK per Kelurahan

Sebelum turun melakukan sweeping bagi pengendara yang tidak memakai masker, digelar Apel pelepasan pasukan penegak disiplin covid-19 Kota Palopo. Apel dipimpin Asisten Pemerintahan setda kota palopo, di halaman sekretariat penanganan covid-19 kota palopo.

Dalam sweeping itu, pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan diingatkan agar memakai masker saat keluar rumah. Tak hanya itu, pelanggar juga diberi hukuman, push up.

Kepala Satpol PP Palopo, Ade Chandra mengatakan, kegiatan sweeping tersebut merupakan bentuk kegiatan dari rangkaian kegiatan kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan covid-19 dikota palopo.

Baca juga: Nama Peserta Lelang Jabatan Terbaik Diserahkan ke KASN

“Aksi sweeping yang dilakukan tim terpadu ini adalah bagian dari tahapan sosialisasi Perwal Nomor 10 Tahun 2020, dimana dalam perwal tersebut, bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi didenda senilai Rp50 Ribu,” ungkap Kasatpol PP.

“Itu kita sosialisasikan, sebagai salah satu bentuk/sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar. Dan kita berharap agar masyarakat mematuhi pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 berdasarkan Perwal Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *