Syarat dan Tata Cara Membuat SKCK Terbaru 2024, Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Syarat dan Tata Cara Membuat SKCK Terbaru 2024. (gmbr: int)

SPIRITKITA.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan persyaratan administratif lainnya, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku tersebut. Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat tambahan untuk pembuatan SKCK. Berikut ini adalah syarat dan tata cara terbaru untuk membuat SKCK di tahun 2024.

Syarat Membuat SKCK 2024

Untuk membuat SKCK, berikut syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari laman resmi polri.go.id:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan yang asli.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah.
5. Fotokopi Paspor (khusus untuk keperluan luar negeri).
6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan (berupa tangkapan layar).

Tata Cara Membuat SKCK

Anda bisa membuat SKCK secara offline maupun online. Berikut tata caranya:

Cara Membuat SKCK Secara Offline:

1. Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja.
2. Mengisi daftar riwayat hidup.
3. Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
4. Mengisi formulir sidik jari dan melakukan pengambilan sidik jari.
5. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
6. Tunggu nomor antrean hingga SKCK selesai dan diterima.

Cara Membuat SKCK Secara Online:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
2. Daftar akun di Super Apps Presisi.
3. Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
4. Pilih menu “Ajukan SKCK”.
5. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
6. Isi data yang diperlukan.
7. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
8. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
9. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
10. Lampirkan syarat SKCK dan datangi petugas di kantor polisi.
11. Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

Dengan mengetahui syarat dan tata cara pembuatan SKCK terbaru ini, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik untuk keperluan melamar pekerjaan maupun mengikuti seleksi CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

Banner
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *