Tenaga Medis PNS Naik Pangkat Satu Tingkat, Penghargaan yang Ikut Penanganan Covid-19
Tenaga Medis PNS Naik Pangkat Satu Tingkat, Penghargaan yang Ikut Penanganan Covid-19

Kabar Gembira ditengah Tugas Berat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengumumkan, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan keputusan. Keputusan itu terkait tenaga medis pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas dalam penanganan virus Covid-19 akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat.
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- Wali Kota Makassar Turun Tangan, Koordinasi TNI–Polri Usai Tawuran Pemuda
- Persiapan Rampung, Pengurus JMSI Sulsel Periode 2025-2030 Siap Dilantik 15 November
- Wali Kota Makassar Tegaskan Perlawanan terhadap Mafia Tanah: Regulator Harus Kuat
Demikian halnya untuk tenaga medis PNS yang wafat saat bertugas merawat pasien Covid-19. Juga akan diberikan penghargaan kenaikan pangkat beserta uang tunjangan.
Tjahjo di Jakarta mengatakan pemberian itu sebagai bentuk penghargaan Pemerintah. Penghargaan kepada tenaga medis yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Dikatakannya, pemberian penghargaan sudah dibahas Kementerian PAN RB bersama Kepala BKN, dan PT Taspen.
Pendataan Tenaga Medis
Olehnya itu, Tjahjo menyebut telah meminta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah. Juga koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Kesehatan dan Kepala Daerah untuk menindaklanjuti perihal Tenaga Medis PNS Naik Pangkat
“Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Kepala Kantor Regional BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal,” ujar Tjahjo.
Baca juga, Tidak Lagi Mengimbau, Pemerintah Siapkan Regulasi Larangan Mudik
Tjahjo menjelaskan, untuk tenaga medis PNS yang meninggal dalam tugas penanganan Covid-19, akan mendapatkan kenaikan pangkat anumerta. Atau satu tingkat lebih tinggi dan juga tunjangan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian sebesar 330 juta melalui PT Taspen.
“Kategori status wafat bagi tenaga medis, kata Tjahjo, ialah mereka yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas penanganan Covid-19,” ujar Tjahjo.
- Walter Notteboom Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua HIPMI Palopo 2025–2028
- PT MDA Sambut JMSI Palopo, Sepakat Bangun Kerja Sama Informasi yang Edukatif
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
Sedangkan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian dari PNS yang bersangkutan. Setelah penetapan status tewas oleh BKN.
Tjahjo mengaku telah melaporkan perihal ini ke Presiden RI pada rapat terbatas yang digelar Selasa kemarin.
“Kita meminta penetapan pensiun sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat oleh PPK masing-masing instansi yang menaungi tenaga medis PNS wafat agar dipercepat,” tegas Tjahjo.(red)







