Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK, Walikota Ungkap Akan Koordinasi dengan Kodim dan Polres
Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK, Walikota Ungkap Akan Koordinasi dengan Kodim dan Polres
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan isolasi beberapa perumahan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
Melalui video conference, Iqbal mengatakan, Pasien PDP tingkat I akan ditempatkan di shelter khusus untuk mencegah penyebaran.
Update data Sebaran Virus Corona di Sulawesi Selatan
“Daerah yang tingkat penyebaran sangat besar antara lain di Kecamatan Ujung Pandang, Tamalate, dan Rappocini, termasuk Panakkukang. Wilayah ini akan diterapkan secara ketat PSBK,” kata Iqbal.
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
- 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
- Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
Iqbal juga mengungkapkan, beberapa pemukiman sudah diminta untuk diisolasi dan tidak melakukan lagi kontak fisik dan penerimaan tamu di luar warga yang bermukim.
Saat melakukan rapat dengan Forkopimda Sulsel, Iqbal menyebut Makassar masih akan berfokus melaksanakan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) dan berdasarkan analisis tim kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas) disebutkan bahwa penyebaran COVID-19 di Makassar disebabkan oleh transmisi lokal.
“Untuk itu, secara tegas dibicarakan bagaimana masyarakat di Makassar paham pentingnya physical distancing. Kami akan berkoordinasi terus dengan Kodim untuk tingkat Makassar dan Polres,” ucapnya.
Iqbal juga mengungkapkan, Pemkot Makassar menyiapkan shelter isolasi untuk mengisolasi pasien ODP dan PDP tingkat I yang tidak memiliki penyakit komplikasi. Hal ini dilakukan karena beberapa pasien yang masuk dalam kategori OPD dan PDP tidak disiplin melaksanakan isolasi diri.
“Maka kita siapkan, shelter isolasi itu di gedung Diklat Provinsi,” ungkapnya.
Tiga Kecamatan
Dari informasi yang dihimpun dari gugus tugas 19, kecamatan yang akan memberlakukan PSBK di antaranya, Kecamatan Ujung Pandang untuk wilayah Kelurahan Pisang Selatan dan Kelurahan Lajangiru.
Selain itu, juga akan diterapkan di Kecamatan Makasar, untuk Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Rappocini untuk Kelurahan Buakana dan Kelurahan Banta-bantaeng, dan Kecamatan Tamalate di Kelurahan Tanjung Mardeka.
- Bupati Gowa Husniah Talenrang Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Sulsel
- Wagub Sulsel Fatmawati Sumbangkan Gaji Bulanan untuk Atasi Stunting dan Anak Putus Sekolah
- DPMPTSP Sulsel Tegaskan Helena Night Mart Langgar Izin Penjualan Miras dan Operasional
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Forum Pinisi Sultan 2025, Dorong Investasi Green dan Blue Economy
- PB IPMIL Raya Desak Presiden Cabut Moratorium DOB, Dinilai Picu Krisis Keuangan dan Lingkungan di Sulsel
Sementara untuk Kecamatan Panakkukang, Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid memberikan klarifikasi bahwa wilayahnya tidak akan diterapkan PSBK.
“Jadi kami perlu luruskan, hingga saat ini seluruh kelurahan di wilayah Panakkukang tidak akan menerapkan PSBK. Hal ini sesuai dengan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sulsel,” ujar Thahir, Minggu, 12 April 2020. Hanya Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK.(git)
