Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK, Walikota Ungkap Akan Koordinasi dengan Kodim dan Polres
Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK, Walikota Ungkap Akan Koordinasi dengan Kodim dan Polres
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan isolasi beberapa perumahan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
Melalui video conference, Iqbal mengatakan, Pasien PDP tingkat I akan ditempatkan di shelter khusus untuk mencegah penyebaran.
Update data Sebaran Virus Corona di Sulawesi Selatan
“Daerah yang tingkat penyebaran sangat besar antara lain di Kecamatan Ujung Pandang, Tamalate, dan Rappocini, termasuk Panakkukang. Wilayah ini akan diterapkan secara ketat PSBK,” kata Iqbal.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Iqbal juga mengungkapkan, beberapa pemukiman sudah diminta untuk diisolasi dan tidak melakukan lagi kontak fisik dan penerimaan tamu di luar warga yang bermukim.
Saat melakukan rapat dengan Forkopimda Sulsel, Iqbal menyebut Makassar masih akan berfokus melaksanakan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) dan berdasarkan analisis tim kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas) disebutkan bahwa penyebaran COVID-19 di Makassar disebabkan oleh transmisi lokal.
“Untuk itu, secara tegas dibicarakan bagaimana masyarakat di Makassar paham pentingnya physical distancing. Kami akan berkoordinasi terus dengan Kodim untuk tingkat Makassar dan Polres,” ucapnya.
Iqbal juga mengungkapkan, Pemkot Makassar menyiapkan shelter isolasi untuk mengisolasi pasien ODP dan PDP tingkat I yang tidak memiliki penyakit komplikasi. Hal ini dilakukan karena beberapa pasien yang masuk dalam kategori OPD dan PDP tidak disiplin melaksanakan isolasi diri.
“Maka kita siapkan, shelter isolasi itu di gedung Diklat Provinsi,” ungkapnya.
Tiga Kecamatan
Dari informasi yang dihimpun dari gugus tugas 19, kecamatan yang akan memberlakukan PSBK di antaranya, Kecamatan Ujung Pandang untuk wilayah Kelurahan Pisang Selatan dan Kelurahan Lajangiru.
Selain itu, juga akan diterapkan di Kecamatan Makasar, untuk Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Rappocini untuk Kelurahan Buakana dan Kelurahan Banta-bantaeng, dan Kecamatan Tamalate di Kelurahan Tanjung Mardeka.
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- Wali Kota Makassar Turun Tangan, Koordinasi TNI–Polri Usai Tawuran Pemuda
- Persiapan Rampung, Pengurus JMSI Sulsel Periode 2025-2030 Siap Dilantik 15 November
- Wali Kota Makassar Tegaskan Perlawanan terhadap Mafia Tanah: Regulator Harus Kuat
Sementara untuk Kecamatan Panakkukang, Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid memberikan klarifikasi bahwa wilayahnya tidak akan diterapkan PSBK.
“Jadi kami perlu luruskan, hingga saat ini seluruh kelurahan di wilayah Panakkukang tidak akan menerapkan PSBK. Hal ini sesuai dengan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sulsel,” ujar Thahir, Minggu, 12 April 2020. Hanya Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK.(git)








