Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK, Walikota Ungkap Akan Koordinasi dengan Kodim dan Polres
Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK, Walikota Ungkap Akan Koordinasi dengan Kodim dan Polres
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan isolasi beberapa perumahan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
Melalui video conference, Iqbal mengatakan, Pasien PDP tingkat I akan ditempatkan di shelter khusus untuk mencegah penyebaran.
Update data Sebaran Virus Corona di Sulawesi Selatan
“Daerah yang tingkat penyebaran sangat besar antara lain di Kecamatan Ujung Pandang, Tamalate, dan Rappocini, termasuk Panakkukang. Wilayah ini akan diterapkan secara ketat PSBK,” kata Iqbal.
- Prabowo Tunjuk Wapres Gibran Tangani Percepatan Pembangunan Papua
- Defisit APBN 2025 Melebar, Dolfie Cecer Sri Mulyani soal Pembukaan Blokir Anggaran
- Komisi III DPR RI Akan Panggil Kejagung soal MoU Penyadapan dengan Operator Telekomunikasi
- MPR RI Prihatin Tambang Ancam Raja Ampat: Reputasi Indonesia Bisa Tercoreng
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
Iqbal juga mengungkapkan, beberapa pemukiman sudah diminta untuk diisolasi dan tidak melakukan lagi kontak fisik dan penerimaan tamu di luar warga yang bermukim.
Saat melakukan rapat dengan Forkopimda Sulsel, Iqbal menyebut Makassar masih akan berfokus melaksanakan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) dan berdasarkan analisis tim kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas) disebutkan bahwa penyebaran COVID-19 di Makassar disebabkan oleh transmisi lokal.
“Untuk itu, secara tegas dibicarakan bagaimana masyarakat di Makassar paham pentingnya physical distancing. Kami akan berkoordinasi terus dengan Kodim untuk tingkat Makassar dan Polres,” ucapnya.
Iqbal juga mengungkapkan, Pemkot Makassar menyiapkan shelter isolasi untuk mengisolasi pasien ODP dan PDP tingkat I yang tidak memiliki penyakit komplikasi. Hal ini dilakukan karena beberapa pasien yang masuk dalam kategori OPD dan PDP tidak disiplin melaksanakan isolasi diri.
“Maka kita siapkan, shelter isolasi itu di gedung Diklat Provinsi,” ungkapnya.
Tiga Kecamatan
Dari informasi yang dihimpun dari gugus tugas 19, kecamatan yang akan memberlakukan PSBK di antaranya, Kecamatan Ujung Pandang untuk wilayah Kelurahan Pisang Selatan dan Kelurahan Lajangiru.
Selain itu, juga akan diterapkan di Kecamatan Makasar, untuk Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Rappocini untuk Kelurahan Buakana dan Kelurahan Banta-bantaeng, dan Kecamatan Tamalate di Kelurahan Tanjung Mardeka.
- AHY Dijadwalkan Tinjau IPAL Losari, Aktivis Lingkungan: Makassar Masih Darurat Tinja
- Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, IRT di Palopo Bebas dari Jerat Hukum Lewat Skema RJ
- Gubernur Sulsel Kerahkan BPBD dan Dinsos Tangani Banjir di 4 Kabupaten
- Viral Video Dugaan Pungli di Samsat Makassar, Bapenda: Bukan Petugas Resmi
- PDAM Makassar Putus Kontrak 400 Pegawai, DPRD Minta Ada Tanggung Jawab Sosial
Sementara untuk Kecamatan Panakkukang, Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid memberikan klarifikasi bahwa wilayahnya tidak akan diterapkan PSBK.
“Jadi kami perlu luruskan, hingga saat ini seluruh kelurahan di wilayah Panakkukang tidak akan menerapkan PSBK. Hal ini sesuai dengan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sulsel,” ujar Thahir, Minggu, 12 April 2020. Hanya Tiga Kecamatan di Makassar Status PSBK.(git)
