Transportasi Umum Aktif, Ini Syarat Warga yang Dapat Menggunakan
Transportasi Umum Aktif, Ini Syarat Warga yang Dapat Menggunakan
Terhitung hari ini, Kamis 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali dapat beroperasi.
Dasarnya adalah Surat Edaran dari Menko Perekonomian dan Permenhub yang diterbitkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah
- Pj Wali Kota Palopo Audiensi dengan BBPJN Sulsel, Bahas Lanjutan Usulan Inpres
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta
- 160 Anak Ikut Khitanan Massal di RSUD Palemmai Tandi Palopo, Sekda Buka Kegiatan Bakti Sosial
- Run UMB Palopo 2025 Dilepas Langsung Rektor, Sekda Apresiasi Dampak Positif untuk Kota
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Latber X Bising HUT Bhayangkara Ke-79, 700 Rider Ramaikan Palopo
Penjabaran dari kedua peraturan tersebut adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
“Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan,” kata Budi Karya.
Meski demikian, pemerintah menyatakan tetap melarang mudik lebaran 2020. meski Transportasi Umum Aktif
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.
Sebelumnya, Garuda Ajukan Izin Penerbangan, Jaga Konektivitas
Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020) kemarin.
Berikut Syarat yang mesti dipenuhi jika ingin bepergian:
Izin dari atasan atau surat pernyataan
Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
Memiliki surat sehat
- DPR Desak Evaluasi Tambang di Raja Ampat, Tiga Perusahaan Diduga Langgar Aturan Lingkungan
- Disebut Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Raup Miliaran Rupiah dari YouTube
- Waduh! KPK Dalami Dugaan Suap WTP Kementan, BPK IV Terlibat?
- Nathalie Holscher Tolak Minta Maaf soal Aksi Sawer di Sidrap: “Tutup Saja Club-nya”
- Rekam Diam-Diam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara
Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.
Menerapkan protokol kesehatan
Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.
Menunjukkan tiket pergi dan pulang
Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.(hry)
